PALEMBANG, PalNews– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 69 orang saksi dan memastikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Dr. Mochammad Ali Rizza, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Rabu (5/8/2026).
Muhammad Ali Akbar mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Perkara tersebut menyangkut kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di lima paket pekerjaan, masing-masing pada 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi di Kota Palembang.
Sejak penyidikan dimulai, tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah seorang berinisial DR di kawasan OPI Jakabaring pada 29 Juni 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara, setelah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palembang.
“Hasil penggeledahan telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dan seluruhnya telah disita sesuai ketentuan hukum,” ujar Muhammad Ali Akbar.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 69 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dan pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang, penyedia jasa, pelaksana pekerjaan di lapangan, anggota DPRD Kota Palembang, hingga pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mendalami aspek pengadaan dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, tim Ahli Teknik Mekanikal dan Elektrikal saat ini masih melakukan pemeriksaan fisik terhadap 2.934 titik lampu jalan dan 129 box panel. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak yang telah disepakati.
Untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejari Palembang telah mengajukan permohonan audit kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan hukum.
Meski belum menetapkan tersangka, Muhammad Ali Akbar memastikan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan masih terus melengkapinya agar proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Sesuai ketentuan KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh alat bukti telah lengkap sebelum mengambil langkah tersebut,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Muhammad Ali Akbar juga membenarkan bahwa delapan anggota DPRD Kota Palembang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para legislator itu.
“Ada delapan anggota DPRD yang sudah kami periksa. Namun untuk identitasnya belum dapat kami sampaikan karena masih merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil audit kerugian negara dan penetapan tersangka, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan cukup.
“Nanti akan kami sampaikan kembali perkembangan perkara ini, termasuk besaran kerugian negara dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini fokus kami adalah melengkapi seluruh alat bukti agar proses penegakan hukum berjalan secara tepat dan akuntabel,” tutup Muhammad Ali Akbar. (Ardilah)













