Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp904,8 Miliar, Ungkap Deretan Kasus Korupsi Besar di Semester 1 Tahun 2026

PALEMBANG, PalNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp904.879.658.564 sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 (Semester I). Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumsel didampingi Asisten Intelijen yang juga menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, selama Semester I tahun 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menangani 7 perkara penyelidikan, 23 perkara penyidikan, dan 38 perkara pada tahap pra penuntutan.

Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp655.179.662.269 dengan capaian 39 penyelidikan, 24 penyidikan, 42 penuntutan, serta 35 eksekusi perkara.

“Nilai penyelamatan keuangan negara terbesar memang berada di Kejati Sumsel. Ke depan kami akan terus mendorong seluruh Kejari di Sumatera Selatan agar semakin meningkatkan sinergi dan kinerjanya dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut Sumedana.

Selain memaparkan capaian kinerja, Kajati Sumsel juga menyampaikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik selama Januari hingga Juni 2026.

Ia mengatakan, “ada beberapa Perkara Strategis yang Ditangani Kejati Sumsel dan ada beberapa perkara juga yang menjadi perhatian masyarakat, kasus yang viral yaitu,

1. Dugaan Korupsi Kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, terdiri atas 6 tersangka pada jilid pertama dan 8 tersangka pada jilid kedua. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.428.609.427.064,15. Kajati Sumsel mengungkapkan bahwa pihak debitur telah mengembalikan pembayaran kerugian negara sebesar 100 persen.

2. Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025

Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide warna biru candy tanpa pelat nomor.

Logam mulia seberat 25 gram, lalu ada Keping emas leburan 24 karat seberat 199,9 gram, serta Uang tunai sebesar Rp395.450.000. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

3. Dugaan Gratifikasi atau Suap pada Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

Kejati Sumsel telah menetapkan 2 orang tersangka. Penyidik juga menyita sebuah mobil Toyota Alphard berwarna putih tahun 2017 sebagai barang bukti.

Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan menjalani sidang perdana pada 25 Juni 2026.

4. Dugaan Gratifikasi kepada Oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dan menyita uang sebesar Rp436.259.000 sebagai barang bukti. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan.

5. Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama periode 2021–2026. Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka serta menyita uang tunai sebesar Rp698.700.000. Proses penyidikan masih terus berjalan.

6. Dugaan Korupsi Distribusi Semen oleh PT Kapuas Musi Madelyn Periode 2018–2022

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel menetapkan 3 orang tersangka. Barang bukti yang telah disita meliputi, 13 unit truk dump Hino, 1 unit excavator Sumitomo SH210-5, dan

1 unit mesin batching plant SICOMA kapasitas 2,5 meter kubik. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp75.075.736.151.

Perkara telah memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang pada 8 Juni 2026, dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Di akhir penyampaiannya, Kajati Sumsel menegaskan bahwa konferensi pers ini tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan insan pers.

Menurutnya, kolaborasi yang baik, keterbukaan informasi, serta keberanian moral merupakan elemen penting dalam membangun ekosistem yang menolak segala bentuk penyimpangan dan praktik korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Ia juga menyampaikan “kepada masyarakat luas jika ada yang mengetahui dan melihat adanya tindak pidana korupsi ataupun berbau sejenisnya yang merugikan Negara tolong laporkan kepada kami dengan membawa bukti yang nyata maka akan kami tindak lanjuti” Tutupnya (Ardilah)