Konflik Developer dan Pemilik Tanah Berujung Penutupan Akses Perumahan Najwa Residence II

PALEMBANG, PalNews –Konflik antara pemilik tanah dan pengembang kembali mencuat di Kota Palembang. Kali ini terjadi antara Ari Arimba, salah satu ahli waris Kartini selaku pemilik tanah, dengan seorang developer berinisial J yang mengembangkan Perumahan Najwa Residence II di Jalan KH. Balqi, Talang Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Perselisihan yang telah berlangsung sejak 2021 tersebut hingga kini belum menemukan titik temu. Dalam perjanjian kerja sama antara kedua pihak, developer disebutkan berkewajiban melunasi pembayaran tanah sebesar Rp5,5 miliar dalam waktu dua tahun. Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima pemilik tanah baru mencapai Rp1,8 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp3,7 miliar yang belum dilunasi.

Padahal, di atas lahan tersebut telah dibangun sekitar 11 unit rumah dan tiga unit ruko yang telah berpenghuni Bahkan, empat di antaranya telah dibeli dan dilunasi oleh konsumen kepada pihak developer, dan sisa yang lainnya masih menyicil

Ari Arimba mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan ini tak kunjung selesai selama empat tahun terakhir.
“Masalah ini sudah berjalan empat tahun, tetapi belum ada kejelasan dari pihak developer untuk melunasi tanah kami. Padahal di atas tanah ini sudah berdiri 11 rumah dan beberapa ruko, bahkan ada empat warga yang sudah melunasi rumah mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kerja sama pembangunan perumahan dilakukan, di lokasi tersebut terdapat rumah dan 11 pintu kontrakan miliknya yang kemudian dibongkar demi proyek pembangunan.

“Saya merasa sangat dirugikan. Sebelumnya ada kontrakan dan rumah di tanah ini, tetapi saya rela merobohkannya dengan harapan bisa menjadi tabungan untuk hari tua. Namun kenyataannya hingga sekarang baru Rp1,8 miliar yang dibayarkan,” katanya.

Tanah seluas kurang dari 2.000 meter persegi tersebut memiliki dua surat kepemilikan. Karena merasa terus mendapat janji tanpa kepastian, pihak pemilik tanah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup akses keluar-masuk ke Perumahan Najwa Residence II.

Kuasa hukum pemilik tanah, M. Suryadi NS, SH, menjelaskan bahwa berbagai upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dan meminta kejelasan, tetapi belum juga ada penyelesaian. Pihak developer hanya berjanji akan mencicil Rp1 miliar pada bulan Mei mendatang. Janji seperti ini sudah disampaikan selama dua tahun terakhir, tetapi belum juga terealisasi,” jelasnya.

Sementara itu, Farhan, anak dari pemilik tanah, menyayangkan situasi yang akhirnya berdampak kepada warga perumahan.
“Kami sebenarnya tidak ada masalah dengan warga, karena mereka sudah memenuhi kewajibannya membayar rumah kepada developer. Namun karena tidak ada kejelasan pelunasan tanah dari pihak developer, langkah penutupan akses ini terpaksa kami lakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, warga Perumahan Najwa Residence II mengaku keberatan dengan langkah tersebut. Amrullah, yang menjadi juru bicara warga, mengatakan konflik ini seharusnya tidak merugikan penghuni perumahan.
“Ini sebenarnya konflik antara pemilik tanah dan developer. Kami sebagai warga sudah menjalankan kewajiban, bahkan ada empat penghuni yang sudah melunasi rumah mereka. Jika akses jalan ditutup, tentu akan sangat menyulitkan kami,” kata Amrullah.

Warga berharap kedua pihak dapat segera menemukan solusi yang adil agar konflik tersebut tidak terus berdampak kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan tersebut.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak mana pun, termasuk warga yang tinggal di sini karena kami sulit beraktivitas jika jalan ditutup bahkan saat ini kendaraan kami pun tak bisa lewar,” tutupnya. (Ardilah)

Penulis: Ardillah