Kuasa Hukum Ahli Waris Abdul Roni Tanggapi Upaya Masuk Ruko oleh Pihak Zainal, Sengketa Lahan Masih Bergulir

PALEMBANG, PalNews – Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni menanggapi upaya kuasa hukum Zainal yang hendak memasuki sebuah ruko di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin. Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan di tengah proses hukum sengketa lahan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni dari Ryan Gumay Law Firm, Muhammad Gustryan, menyayangkan langkah yang dilakukan pihak Zainal. Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum.

“Menurut keyakinan kami, tindakan tersebut berada di luar upaya hukum yang saat ini sedang berjalan. Selain perkara perdata Nomor 19 yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, juga terdapat tiga laporan yang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Gustryan.

Meski demikian, Gustryan menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila sengketa tersebut disampaikan ke ruang publik. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan tetap mengacu pada fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, objek yang kini digunakan sebagai gerai Rocket Chicken didasarkan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan pada 2010. Sementara itu, menurutnya, Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan surat edaran pada Februari 2009 yang ditujukan kepada lurah dan camat di wilayah terdampak pembebasan lahan sejak 1991 agar tidak menerbitkan dokumen administrasi terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

“Namun pada April 2010 justru terbit SPH atas nama pihak yang bersangkutan. Hal itu menjadi salah satu dasar keberatan kami,” katanya.

Selain itu, Gustryan juga mengklaim terdapat dugaan kekeliruan administratif dalam proses penerbitan izin bangunan pada objek sengketa. Menurutnya, izin tersebut sempat dicabut karena diduga terdapat ketidaksesuaian informasi dalam proses pengajuannya.

Lebih lanjut, ia menyebut ahli waris almarhum Abdul Roni memiliki SPH yang diterbitkan lebih dahulu, yakni pada 1987. Atas dasar dokumen tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penguasaan fisik terhadap objek yang kini disengketakan.

Gustryan juga menyinggung adanya pembayaran sewa lahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diklaim oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, apabila pembayaran sewa tersebut benar dilakukan, hal itu dapat menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya memilih menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan berharap seluruh pihak dapat menahan diri hingga ada putusan berkekuatan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Tities Rachmawati, mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian terkait dugaan penghalangan terhadap kliennya.

“Kami sebagai warga negara yang taat hukum berusaha memasuki tempat ini karena kami membutuhkan bukti apakah benar klien kami dihalangi memasuki lokasi. Faktanya, hari ini kami kembali mendapat penghalangan, bahkan sempat terjadi kericuhan ketika hendak membuka akses masuk,” ujar Tities.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai perkembangan proses hukum yang masih berlangsung. Sengketa kepemilikan lahan tersebut saat ini masih menunggu penyelesaian melalui mekanisme peradilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. (Ardilah)