MUARA ENIM|Palnews.id-Tersangka Anuar Hadi (31) tercatat sebagai warga RT 05 Desa Karang Sari Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Tersangka Anuar Hadi akhirnya diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim karena terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4. KUHP.
Berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti dalam kejadian pencurian pada Jum’at (26/01/2024) pukul 10:00 WIb, Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan TKP di pondok kebun karet Dusun VIII Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Menurut Korban YN (42) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai usai memberikan laporan serta diperkuat dua Saksi korban EL (30) dan MR (30), mengakui telah kehilangan sepeda motornya di dalam pondok kebun saat tengah beraktifitas membuat pondok baru dengan jarak 50 meter dari TKP
Namun saat kembali ke TKP hendak mengambil air minum. Tiba-tiba sepeda motor Suzuki Smash Plat Pol BG 5549 OG miliknya raib beserta surat dan dompet yang berisikan uang, KTP, kartu BPJS berikut senapan burung, serta kondisi pintu pondok yang digembok jebol. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Lubai,”terang YN (42) dengan kerugian sekitar puluhan juta rupiah.
Menindak lanjuti laporan korban, serta keterangan para saksi bahwa diketahui pelaku tersebut adalah Anuar Hadi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SIk, melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan dan anggotanya melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku.
Mendapat perintah, Tim Elang Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si bergegas ke rumah tersangka yang terletak di desa Karang Sari kemudian melakukan penangkapan terhadap Anuar Hadi.
Lalu pelaku diinterogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Ya, pelaku telah kita amankan, serta barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Smash BG 5549 OG Warna Biru Hitam, Nomor Rangka: MH8B4DUAA1- 109390, Nomor Mesin: E470-1D-110831, Tahun 2010. STNK Asli Atas Nama pelapor,”pungkas Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna.
Reporter : Junaidi
Editor : Safrullah Lubai













