PALEMBANG, PalNews— Belum genap satu tahun membina rumah tangga, seorang perempuan di Kota Palembang, Enty Novianti (33), justru harus berhadapan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri.
Enty, warga Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (11/9/2026). Ia melaporkan suaminya yang berinisial MAB, atas dugaan KDRT yang disebut berujung pada terbakarnya sejumlah bagian tubuh korban.
Pasangan tersebut diketahui baru menikah pada 28 November 2025. Artinya, usia pernikahan mereka baru sekitar 10 bulan.
Dalam laporannya, Enty menyebut telah dua kali mengalami dugaan KDRT selama menjalani rumah tangga. Peristiwa pertama disebut terjadi saat usia pernikahan mereka baru memasuki tiga bulan.
Namun, kejadian kedua yang berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.45 WIB disebut jauh lebih parah.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya sedang sakit. Korban kemudian meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke rumah orang tuanya guna meminta bantuan kerokan.
Izin tersebut diberikan. Namun, pada sore hingga malam hari, suaminya disebut menghubungi korban melalui WhatsApp dalam kondisi emosi dan meminta korban segera pulang.
Korban kemudian kembali ke rumah mereka di Jalan Balayudha. Sesampainya di rumah, pertengkaran kembali terjadi. Dalam perselisihan tersebut, terlapor disebut mengusir korban dan mengucapkan talak secara lisan.
Korban yang merasa harus meninggalkan rumah kemudian mengemasi pakaian dan barang-barang pribadinya. Namun, rencana tersebut tertunda lantaran mobil milik korban terhalang dan tidak dapat dikeluarkan dari rumah. Korban akhirnya memutuskan untuk pergi pada keesokan pagi.
Namun, ketika dini hari suami korban diduga membawa Palu dan Bensin sehingga perselisihan kembali terjadi pada Jumat dini hari.
Sekitar pukul 04.45 WIB, terlapor disebut meminta kunci dan STNK mobil milik korban. Alasannya, kendaraan tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua. Padahal mobil tersebut sudah ada sejak korban belum berumah tangga dengan MAB itu artinya mobil tersebut milik korban.
Merasa mobil tersebut miliknya, korban menolak memberikan kunci beserta STNK tersebut.
Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, terlapor kemudian keluar kamar dan kembali membawa sebuah palu serta botol berisi bensin.
Terlapor disebut membentak korban dan mengancam akan menghancurkan barang-barang miliknya.
Situasi kemudian semakin memanas. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong sebelum terlapor diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban serta pakaian dan sejumlah barang di dalam kamar.
Tak lama kemudian, terlapor diduga menyulut api menggunakan korek gas ke arah pakaian yang berada di dekat korban.
Api dengan cepat menyambar. Rambut, alis, wajah, hingga tangan korban sedikit terbakar. Sejumlah barang yang berada di dalam kamar juga ikut hangus.
Dalam kondisi panik, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar Hermedy, yang merupakan mertua korban. Ia kemudian datang untuk melerai dan membantu menyelamatkan korban.
Korban selanjutnya menghubungi orang tuanya. Atas arahan mertuanya, korban turun ke lantai bawah hingga orang tuanya tiba dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka bakar pada bagian pergelangan tangan kiri. Rambut serta kedua alisnya juga terbakar.
Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
Kepada awak media, Enty mengaku sudah tidak sanggup lagi menjalani rumah tangga bersama suaminya. Meski usia pernikahan mereka baru sekitar 10 bulan, korban mengaku telah mengalami dua kali dugaan kekerasan.
Kini, perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut. (Ardilah)













