PALEMBANG, PalNews – Miris. Seorang pria di Palembang diduga tega mencuri sejumlah barang berharga milik nenek kandungnya sendiri. Barang-barang tersebut kemudian dijual, sementara uang hasil penjualan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.
Kasus pencurian dalam keluarga ini terjadi di sebuah rumah di Lorong Fuad Dalam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., mengungkapkan, terduga pelaku berinisial NRA Ia merupakan cucu kandung dari korban, Suraini
Perkara tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Seberang Ulu II Palembang pada 22 Agustus 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Dedy menjelaskan, terduga pelaku diketahui tinggal di rumah korban bersama seorang adik sejak ibunya meninggal dunia.
Sebelum kejadian, korban mengaku sudah beberapa kali kehilangan uang yang diduga diambil oleh terduga pelaku. Korban juga disebut pernah mendapat ancaman.
Kondisi tersebut membuat korban memilih pergi ke Bengkulu. Sementara itu, terduga pelaku tetap tinggal di rumah korban bersama adiknya.
Hingga akhirnya, pada Senin sore, keberadaan terduga pelaku justru diketahui oleh seorang saksi.
Saat itu, saksi sedang duduk di teras rumah adik korban. Dari lokasi tersebut, saksi melihat terduga pelaku bersama seorang temannya, Fikri Agustoni, melintas menggunakan sepeda motor.
Yang membuat saksi curiga, keduanya terlihat membawa sejumlah barang berupa tabung gas, mesin pompa air, dan kompor gas.
Merasa curiga, saksi kemudian mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah, saksi mendapati pintu bagian depan yang sebelumnya ditutup menggunakan papan kayu sudah dalam keadaan terbuka.
Saksi kemudian masuk dan memeriksa bagian dalam rumah. Betapa terkejutnya, sejumlah barang milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada.
Saksi pun segera menghubungi korban yang masih berada di Bengkulu dan memberitahukan bahwa sejumlah barang miliknya diduga telah dicuri.
Korban kemudian pulang ke Palembang untuk memastikan kondisi rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang benar-benar hilang. Di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu kompor gas, satu mesin pompa air, empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza, serta satu buah panci dandang.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,7 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., mengatakan, “Dalam pemeriksaan polisi, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik neneknya tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku masuk ke rumah dengan cara membuka papan kayu yang menutup pintu bagian depan.” Jelasnya
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban dan kemudian menjualnya.
Uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah dihabiskan untuk membeli makanan dan minuman, memenuhi kebutuhan pribadi, serta membeli narkotika jenis sabu.
Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (28/8/2026) saat sedang tidur selain itu dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza, dan satu buah panci dandang.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Seberang Ulu II Palembang. Terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ardilah)













