Nekat Beraksi di Dalam Angkot, Pelaku Jambret Handphone Ditangkap Polsek SU I

PALEMBANG, PalNews – Aksi penjambretan yang menyasar penumpang angkutan kota (angkot) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pelaku bernama FD (38) ditangkap setelah terlibat dalam pencurian dengan pemberatan atau jambret terhadap seorang wanita yang sedang menggunakan telepon genggam di dalam angkot.

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I berdasarkan laporan korban yang dibuat pada (8/6/2026)

“Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota di lapangan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I, Selasa (23/6/2026).

Beraksi Saat Korban Bermain Handphone di Dalam Angkot, Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lorong Gotong Royong, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Korban, Wulan Retno Ariny (25), seorang karyawan swasta, saat itu tengah menumpang angkot jurusan Plaju menuju tempat kerjanya. Selama perjalanan, korban duduk di dekat jendela sambil menggunakan handphone.

Ketika angkot berhenti, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan tersebut. FD bertindak sebagai pengemudi motor, sementara rekannya, LK, yang duduk di belakang, langsung merampas handphone dari tangan korban melalui jendela angkot.

Aksi pelaku berlangsung sangat cepat. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, keduanya langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta petunjuk di lapangan. Hasilnya, keberadaan FD berhasil diketahui.

Pada Senin, (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas Unit Opsnal Polsek Seberang Ulu I berhasil menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Kelurahan 1 Ulu, Palembang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna silver yang digunakan saat beraksi, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, serta satu buah kunci sepeda motor.

“Dari pengakuan tersangka aksinya ini sudah tiga kali di lakukan di tiga lokasi yang berada di wilayah polsek seberang Ulu I, dan beberapa kali melakukan aksi di wilayah hukum kota Palembang” Jelas Kapolsek

“Sementara itu, rekan tersangka bernama LK diketahui telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Ilir Timur (IT) I” Jelasnya pada awak media

Atas perbuatannya, FD dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ardilah)