Nekat Curi Becak yang Diparkir di Depan Kontrakan, Dua Kakak Beradik Digulung Polisi, Satu Masih Buron

PALEMBANG,PalNews– Aksi nekat dua kakak beradik yang mencuri sebuah becak milik warga di kawasan Seberang Ulu II, Palembang, akhirnya terbongkar. Satu dari dua pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian warga kota Palembang, hingga banyak orang yang simpati terhadap peristiwa ini dan membantu mengganti becak yang hilang, tetapi bukan berarti kasus ini selesai. Polisi terus memburu para pelaku hingga satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmat, SH., MH., saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu II, Rabu (15/7/2026).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 8 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban diketahui bernama Dendry (52), warga yang tinggal ngontak di kawasan Plaju, Palembang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7/2026) di sebuah kontrakan di Jalan Rukun II, RT 21 RW 7, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Menurut Kapolsek, sekitar pukul 17.45 WIB, korban baru pulang usai menarik becak. Becak tersebut kemudian diparkirkan di dalam pagar depan kontrakan, namun tidak dalam keadaan terkunci. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

“Pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, tetangga korban bernama Dona menanyakan keberadaan becak tersebut. Korban sempat menjawab becaknya masih berada di depan kontrakan. Namun setelah dicek, ternyata becak itu sudah hilang,” ujar Kompol Dedi.

Korban kemudian berusaha mencari becaknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan langsung melaporkannya ke Polsek Seberang Ulu II.

Tak butuh waktu lama, setelah pihak kepolisan menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, mendapatkan titik tetang, hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku pencurian merupakan dua kakak beradik, yakni M. Soleh dan berinisial U, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan tinggal di Jalan DI Panjaitan Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku awalnya mendatangi rumah seorang teman dengan maksud menjual pakaian. Namun niat tersebut gagal karena temannya mengaku tidak memiliki uang.

“Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya melihat sebuah becak terparkir di halaman rumah warga. Melihat situasi sepi, mereka membuka pagar, kemudian membawa kabur becak tersebut dengan cara diayun (digowes) hingga ke rumah pelaku,” jelas Kapolsek.

Sesampainya di rumah, becak hasil curian itu tidak dijual utuh. Kedua pelaku justru membongkar becak tersebut dan menjual bagian-bagiannya secara terpisah.
“Barang hasil curian sudah dipreteli lalu dijual satu per satu,” katanya.

Kompol Dedi mengungkapkan, saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Bahkan, salah satu pelaku nekat melompat dan jatuh di dalam septic tank saat menghindari kejaran petugas.
“Meski sempat melakukan perlawanan dengan mencoba kabur,

petugas berhasil mengamankan M. Soleh. Sementara kakaknya, berinisial U, berhasil meloloskan diri dan kini masih kami buru. Statusnya sudah DPO,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju hitam lengan panjang dan sepasang sandal yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ardilah)