Niat Menolong Berujung Petaka, Seorang Warga di Palembang Diusir dari Rumah Sendiri dan Diancam Parang

Ditolong Malah Diusir

Palembang, PalNews– Niat baik berujung petaka, mungkin itulah ungkapan yang tepat menggambarkan nasib yang dialami Kgs Rifai (53), seorang nelayan, warga Lorong Terusan, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Ia harus kehilangan kenyamanan di rumahnya sendiri setelah pria yang pernah ia tolong justru diduga berupaya menguasai tempat tinggalnya.

Peristiwa ini bermula ketika Rifai menaruh rasa iba kepada seorang pria berinisial RS. Tanpa mengenal dekat, Rifai mempersilakan RS untuk tinggal di rumahnya secara gratis.

Niat mulia itu bahkan berlangsung cukup lama, yakni sekitar dua tahun. Namun, kebaikan tersebut justru berbuah pahit. Alih-alih berterima kasih, RS diduga melakukan tindakan yang merugikan korban.

Rifai mengungkapkan, selama tinggal bersamanya, sejumlah barang di dalam rumahnya satu per satu habis dan diduga telah dijual oleh terlapor.

“Awalnya saya kasihan, jadi saya izinkan dia tinggal. Saya pikir dia orang baik. Tapi setelah lebih dari dua tahun tinggal bersama, ternyata barang-barang di rumah saya banyak yang hilang dan diduga dijual olehnya,” ujar Rifai saat ditemui awak media.

Situasi semakin memuncak pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, RS diduga menolak untuk meninggalkan rumah tersebut, bahkan justru mengusir Rifai sebagai pemilik sah dari kediamannya sendiri.

Tak hanya itu, Rifai mengaku sempat mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Hal tersebut membuat dirinya merasa takut dan terancam, hingga akhirnya memutuskan untuk mencari perlindungan hukum.

Didampingi keponakannya, Rifai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026) siang guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Saya sekarang merasa takut dan tidak aman. Saya berharap pihak kepolisian bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 449.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih akan menindaklanjuti laporan korban guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Ardilah)