PALEMBANG, PalNews– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengamankan seorang buruh harian lepas yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis karambit tanpa hak saat patroli rutin di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial MA (40) diamankan petugas di Jalan KH Azhari, Lorong Amal, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmat, SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli hunting yang dilakukan anggotanya sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek SU II.
“Saat anggota melaksanakan patroli, mereka melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang kurang lebih 15 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat tanpa sarung yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku yang diketahui berinisial MA, warga Lorong Sadar Jaya, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, mengaku senjata tajam tersebut merupakan pemberian seorang temannya.
Kepada petugas, MA berdalih hanya berniat membawa karambit tersebut pulang ke rumah untuk dijadikan koleksi. Namun, alasan itu tidak menghapus unsur dugaan tindak pidana karena pelaku tidak memiliki hak maupun izin untuk membawa dan menguasai senjata tajam tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Seberang Ulu II guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dedi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah karambit sepanjang sekitar 15 sentimeter bergagang kayu berwarna cokelat tanpa sarung.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-01/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 14 Juli 2026.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa hak. (Ardilah)













