PALEMBANG|Palnews.id-Satreskrim Polrestabes Palembang, melalui Sat Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang akhirnya berhasil mengamankan pelaku 363 KUHP pembobolan Rumah Kosong dengan modus mencari barang bekas (burukan) di mana saat pelaku beraksi terekam CCTV dan pelaku menggasak uang dan emas Korban sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 400 Juta.
Achmad Putra (37) seorang PNS warga Jl. Sei betung II No. 1011 Rt. O1 Rw. 06 Kel. Siring agung Kec. Ilir barat I Kota Palembang yang menjadi korban pembobolan ini melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (15/9/2023) dan langsung di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H
Melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan”Kronologi Kejadian Awal mula sekira jam 17.45 wib pelapor baru tiba dirumah lalu masuk kedalam rumah tersebut dan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka lalu pelapor masuk kedalam kamar tersebut dan melihat kondisi kamar dan isi lemari keadaan berantakan kemudian pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam kamar tersebut sudah hilang selanjutnya pelapor mengecek CCTV Rumah dan terlihat pada jam 12.30 wib ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kerumah pelapor dengan cara melompati pagar depan rumah dan menuju masuk kerumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci” Jelasnya saat Preas realis pada Selasa (16/1/2024)
“Akibat pencurian yang dilakukan tersangka korban mengalami kehilangan 3 (Tiga) buah logam mulia masing-masing berat 50 (Lima puluh) Gram, 1 (Satu) buah logam mulia berat 25 (Dua puluh) gram, 2 (Dua) buah logam mulia masing-masing berat 1 (Satu) gram, emas perhiasan berat sekitar 80 (Delapan puluh) suku, emas bentuk gelang berat 4.5 (Empat setengah) Gram, 2 (Dua) buah cincin emas masing-masing berat 3.5 gram, uang tunai sebanyak Rp. 18.500.000 (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), surat beharga berupa BPKB Mobil toyota yaris dan BPKB Mobil Daihatsu Xenia dengan kerugian materil sebesar Rp.400.000.000 (Empat ratus juta rupiah). “Ungkap Kasat reaskrim
Dari rekaman CCTV di ketahui Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku yang diketahui bernama Mardianto (38) warga Jln. Pangeran sido ing lautan Rt. 14 Rw. 35 Kel. 32 ilir Kec. Ilir barat II Kota Palembang ini berhasil kita tangkap di daerah sungsang Bayuasin.”jelasnya
“Berkat kordinasi yg matang dan mempelajari medan tempat pelaku bersembunyi dan kekuatan anggota yang banyak akhirnya pelaku berhasil kita tangkap” Jelasnya kembali
Pelaku termasuk cerdik dalam mencari tempat persembunyian di daerah yg ada sungainya dan tidak dapat di lalui kendaraan, apabila ada yg mencurigakan pelaku langsung menceburkan dirinya kedalam sungai yang lagi pasang.
Tidak hanya Mardianto, tetapi Satreskrim Polrestabes Palembang juga menangkap Tomi sebagai penada barang curian, atas kejadian ini para pelaku dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke — 5e KUHPidana, dan Pasal 480 ke-1 KUHP
Saat di tanya awak media tentang apa saja sisa dari barang curian Mardianto mengatakan, “tak ada sisa karena emas yang kami jual untuk membeli motor, dan TV sisanya habis untuk berjudi, minum-minuman dan abis untuk main slot. ” Ungkapnya
Dari hasil kejahatan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu Unit TV Merk Samsung ukuran 55 Inch. Dan satu Sepeda motor vario 150 Warna merah Tanpa plat nomor yang mereka beli dari hasil menjual barang curian. (Ardillah)













