PALEMBANG, PalNews– Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program ketahanan energi nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menetapkan 129 tersangka, serta menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis dan 107 kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Capaian tersebut dipaparkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), SKK Migas, Pertamina, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan sektor energi di Sumatera Selatan.
Menurut Kapolda, penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan.
Namun, kata dia, pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara ilegal diberikan kesempatan beralih ke jalur legal melalui koperasi, BUMD maupun UMKM, setelah melalui proses verifikasi SKK Migas dan menyalurkan hasil produksinya kepada Pertamina.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Sandi.
Dari hasil pengungkapan selama tujuh bulan terakhir, penyidik berhasil mengamankan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti. Selain itu, sebanyak 107 kendaraan operasional turut disita karena digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkapkan, dari total 96 perkara yang ditangani, 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sumsel juga memamerkan 50 unit kendaraan sitaan yang terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh, sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di sektor migas.
Selain mengungkap penyalahgunaan BBM, Polda Sumsel juga menindak praktik illegal refinery yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di sektor migas.
Sebanyak 11 kasus penyulingan minyak ilegal berhasil diungkap dengan menetapkan 13 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Kapolda mengungkapkan, penindakan terhadap jaringan illegal refinery tidak selalu berjalan mudah. Dalam sejumlah operasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi penyulingan, sehingga menyebabkan empat kendaraan operasional terbakar.
Meski demikian, upaya tersebut tidak menyurutkan langkah aparat dalam membongkar praktik penyulingan minyak ilegal yang merugikan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengancam kelestarian lingkungan.
Kapolda menegaskan, pendekatan yang dilakukan Polda Sumsel tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Penegakan hukum juga dibarengi dengan pemberian solusi melalui legalisasi pengelolaan sumur rakyat agar aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, lebih aman, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola migas yang tertib, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan produksi energi nasional.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ke depan, Polda Sumsel bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum secara konsisten. Langkah tersebut diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi migas yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Bumi Sriwijaya. (Ardilah)













