PALEMBANG, PalNews – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Asri II, Kecamatan Gandus, Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IW (36), sementara dua pelaku lainnya berinisial JR dan AR masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Hermanto, melaporkan aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/194/VII/2026/SPKT/Polsek Gandus/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian kendaraan yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di Perumahan Taman Asri II Blok L.6, RT 31 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Terlihat menggunakan senpi saat beraksi.” ujar AKBP Musa Jedi Permana.
Korban baru menyadari menjadi korban pencurian sekitar pukul 04.30 WIB saat terbangun dan hendak keluar rumah. Ia terkejut setelah mendapati dua sepeda motor yang diparkir di teras rumah telah raib. Saat memeriksa kondisi sekitar, korban juga menemukan pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka.
Dua sepeda motor yang dibawa kabur pelaku yakni Honda Beat tahun 2022 warna putih hitam dengan nomor polisi BG 6318 ADX milik Hermanto serta Honda Beat tahun 2013 warna merah bernomor polisi BG 5961 JAA milik Rohmanudin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gandus untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni IW.
Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit dan Kasubnit Pidum bergerak menuju kediaman tersangka di Dusun V, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah memastikan identitas tersangka serta memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, petugas langsung mengamankan IW tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu topi berwarna biru bergambar kangguru bermerek Australia, satu hoodie berwarna hitam, satu kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta dua lembar STNK milik kendaraan korban.
Selain menangkap IW, penyidik juga menetapkan dua pelaku lainnya, yakni JR dan AR, sebagai DPO. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban juga masih berstatus Daftar Pencarian Barang (DPB), yaitu Honda Beat tahun 2022 warna putih hitam bernomor polisi BG 6318 ADX dan Honda Beat tahun 2013 warna merah bernomor polisi BG 5961 JAA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
“Saat ini kami masih memburu dua pelaku yang masih buron serta mencari keberadaan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.
Polrestabes Palembang memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Palembang. (Ardilah)













