Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 61 Tersangka dari 49 LP Dihadirkan

PALEMBANG, PalNews— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Pada Kamis, (3/9/2026) di aula satres narkoba Polrestabes Palembang

Sebanyak 1.554,55 gram atau sekitar 1,5 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh 61 tersangka yang terlibat dalam rangkaian kasus narkotika tersebut.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan keaslian oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan.

Setelah dinyatakan sesuai, sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan cairan pembersih sebelum dihancurkan.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Palembang serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, S.I.K., M.Si., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.

“Selama tiga bulan terakhir anggota kita berhasil melakukan pengungkapan narkoba dengan laporan polisi sebanyak 49 laporan polisi dan jumlah tersangka mencapai 61 orang,” ujarnya.

Menurut Faisal, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Palembang.

“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Palembang,” katanya.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Hari ini kita buktikan bersama-sama komitmen kita dalam mengatasi narkoba di tengah masyarakat. ,” tegasnya.

Faisal menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian turut membantu menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang akan beredar di wilayah hukum kota Palembang

Menurutnya, keberhasilan aparat penegak hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga dari seberapa banyak masyarakat yang dapat diselamatkan dari ancaman narkotika.

“Keberhasilan kita bukan hanya dari berapa banyak barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika tanpa kompromi.

Pihaknya, lanjut Faisal, akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku dan jaringan narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kini untuk ke 61 tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan akan dijerat hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan dan hukum yang ada. (Ardilah)