PALEMBANG, PalNews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit pintu aluminium yang terjadi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmat, SH., MH., mengungkapkan keberhasilan kepolisian Polsek seberang Ulu II dalam mengungkap kasus pencurian tersebut diutarakan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek SU II Palembang, Jumat (24/7/2026).
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 15 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang yang berada di Jalan Yudha Muka II, RT 16 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Sabtu (11/7/2026).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 WIB saat petugas keamanan kantor, Rizki Aji Saputra, hendak menyalakan lampu penerangan. Saat melakukan pengecekan di area belakang kantor, saksi mendapati satu unit daun pintu aluminium yang disimpan di dekat kamar mandi telah hilang.
Pihak kantor kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman tersebut, pelaku diketahui merupakan seorang pria bernama Iqbal Basyid yang telah dikenali oleh saksi karena merupakan orang yang dikenalnya.
Berkat rekaman CCTV dan bukti lainnya akhirnya H. Suhardi, SE., M.Si., seorang aparatur sipil negara (ASN). Yang bekerja disana membuat laporan ke Polsek SU II guna melaporkan kejadian tersebut dan tak butuh wktu lama akhirnya laporan tersebut membuahkan hasil dan pelaku berhasil diamanakan pihak kepolisan.
“Akibat kejadian tersebut, pihak Kementerian Haji dan Umrah Palembang mengalami kerugian berupa satu unit daun pintu aluminium merek Alixindo berukuran 80 x 200 sentimeter dengan nilai ditaksir sekitar Rp800 ribu,” ujar Kompol Dedi Rahmat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi rekaman CCTV, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan 13 Ilir, Palembang. Tim Opsnal Reskrim Polsek SU II kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Iqbal Basyid pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian seorang diri.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV. Sementara itu, barang hasil curian berupa satu unit daun pintu aluminium merek Alixindo berukuran 80 x 200 sentimeter masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek Seberang Ulu II Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya (Ardilah)













