PALEMBANG, PalNews — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel las di kawasan Jalan Sentosa Talang Karet, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH, memimpin langsung proses penangkapan setelah jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Bengkel Las Johan yang berada di Jalan Sentosa Talang Karet, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Korban diketahui bernama Johan Riadi (37), seorang buruh sekaligus pemilik bengkel las tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku yakni MAG alias Kakek (29) dan MF alias Ak (23) menjalankan aksinya dengan cara membobol atap gudang bengkel.
Pelaku MAG lebih dahulu memanjat pagar rumah korban, sementara rekannya menunggu di bawah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci pas dan membuka baut atap seng gudang bengkel.
Usai membuat celah di bagian atap, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil empat unit mesin las listrik serta satu unit bor listrik. Barang-barang curian itu kemudian dioper melalui atap kepada rekannya sebelum dibawa kabur ke rumah pelaku.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku beserta barang bukti hasil curian.
Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap MAG di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga unit mesin las listrik dan satu unit bor listrik.
Sementara satu unit mesin las lainnya diketahui telah dijual pelaku melalui marketplace dengan harga Rp800 ribu. Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.
Tak lama berselang, polisi juga mengamankan MF alias Ak di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kediaman MAG.
Polisi mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus berbeda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1 unit mesin las listrik merek Rilon ARC 120 warna kuning,
1 unit mesin las listrik merek Lakoni 450W warna ungu,
1 unit mesin las listrik merek MailTank 450W warna merah,
1 unit mesin bor listrik merek Modern warna hijau.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Seberang Ulu II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (Ardilah)













