PALEMBANG, PalNews – Belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus pencurian tandan buah sawit, seorang residivis kembali berulah. Kali ini, pria tersebut nekat mencuri sepeda motor di kawasan Seberang Ulu II, Palembang. Namun aksinya berakhir apes setelah dipergoki warga dan menjadi sasaran amuk massa.
Pelaku diketahui berinisial MS beraksi bersama seorang rekannya berinisial LM pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Rukun II No.1107, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., mengatakan,”awalnya pelaku yang DPO berinisial LM ini yang beraksi terlebih dulu, dia yang mengambil motor korban dan meletakannya didekat kuburan, tak lama kemudian ia mengajak Pelaku MS yang kita amankan ini untuk mengambil motor yang berhasil ia curi tadi. “Jelasnya
Namun naas setelah keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Ternyata, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Korban bersama warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya salah seorang pelaku berhasil diringkus di Jalan Sentosa.
Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang kesal dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Seberang Ulu II, Dedi, mengatakan peristiwa bermula ketika korban, Nurna Ningsih (49), hendak melaksanakan salat Subuh. Saat membuka pintu belakang rumah yang menjadi tempat parkir sepeda motornya, korban mendapati pintu tersebut tidak dapat dibuka karena telah dikaitkan dari luar.
“Korban kemudian memeriksa kondisi di belakang rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau miliknya sudah tidak berada di tempat,” ujar Kapolsek.
Menyadari sepeda motornya hilang, korban segera memberitahu saksi, M. Fanni Irawan (26), lalu bersama-sama mencari pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Tak berselang lama, keduanya melihat dua pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Pengejaran pun dilakukan hingga ke Jalan Sentosa. Dengan bantuan warga, salah seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama MS (42), warga Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dari hasil pemeriksaan, Marsani mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya bernama LM yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Sementara alat yang digunakan untuk membobol kendaraan berupa satu set kunci letter T masih dalam pencarian.
Dari catatan kepolisian, MS merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara selama sembilan bulan dalam kasus pencurian tandan buah sawit. Meski telah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II masih memburu pelaku yang kabur serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Ardilah)













