Satu Lagi Pelaku Begal di 14 Ulu Ditangkap, Tersisa Satu Masih Buron

PALEMBANG, Pal News – Setelah tiga bulan dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari tiga pelaku yang terlibat, dua di antaranya berhasil diringkus polisi, sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmat, SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 3 April 2026.

“Pelaku berjumlah tiga orang. Satu pelaku ditangkap sekitar satu bulan yang lalu, dan kini satu pelaku berhasil kita amankan setelah merencanakan akan pergi keluar kota, Dua pelaku ini yang telah berhasil kita tangkap yaitu MD atau DN dan MN, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran petugas,” ujar Dedi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu II, Rabu (15/7/2026).

Peristiwa begal itu terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Rendy Yudha Marentino (20), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), baru saja pulang usai mengantar kekasihnya.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihentikan oleh salah seorang pelaku yang berkata, “Dak usalah kau ke sini lagi.” Pelaku kemudian menarik korban agar turun dari sepeda motornya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi begal tersebut ternyata dipicu rasa kesal dari salah satu pelaku terhadap korban.

Kapolsek menjelaskan, tersangka F mengaku merasa terganggu karena korban kerap datang untuk ngapel hingga larut malam bahkan sampai dini hari. Dari situlah muncul rencana ketiganya untuk merampas sepeda motor korban.

“Para pelaku kemudian sepakat mengambil kendaraan korban dengan cara melakukan kekerasan,” jelasnya.

Saat kejadian, korban diserang dan di hadang. Pelaku F membacok korban hingga mengalami luka di bagian pundak kiri dan terjatuh dari sepeda motor.

Di saat bersamaan, pelaku MN langsung membawa kabur motor milik korban. Tetapi korban yang saat itu dalam kondisi terluka masih bisa melakukan perlawanan, korban masih sempat mengejar sambil memegang bagian belakang motor dan berteriak meminta pertolongan warga.

Warga yang mendengar teriakan korban sempat berdatangan ke lokasi kejadian. Namun, ketiga pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan korban yang berlumuran darah serta sepeda motor hasil curian tersebut.

Akibat luka bacok yang dialaminya, korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melapor ke Polsek SU II.

Dedi menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

F yang kini masih buron berperan sebagai pelaku yang membacok korban menggunakan senjata tajam. Sementara MN dan DN bertugas menghadang dan merampas sepeda motor korban.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebilah golok yang diduga digunakan untuk melukai korban saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap F yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Kapolsek mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
(Ardilah)