PALEMBANG|DutaExpose.com – Menyerempet mobil truk tronton, pengendara motor dan penumpangnya di Palembang harus mendapatkan perawaran intensif di Rumah Sakit Charitas Hospital Km.7 (eks. RS Myria, red).
Untuk identitas pengendara yakni Dodi Pranata Yudha (29) warga Komplek Griya Sukajadi Permai II, Blok.J No.1, Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan penumpangnya Siti Aisyah Hardiyanti (25) Warga Jalan Letnan Yasin, Kecamatan IT I Kota Palembang.
Peristiwa laka lantas ini sendiri terjadi di Jalan Letjen Harun Sohar, tepatnya simpang empat bandara SMB II, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Atas kejadian itu pengendara motor Honda Supra X BG 2330 JE mengalami patah kaki kanan dan tangan kiri serta kanan luka dan dalam keadaan sadar.
Sedangkan penumpangnya mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan, serta juga kaki kiri dan kanan hingga kepala luka dalam keadaan sadar.
Untuk pengemudi mobil truk tronton BG 8197 IB dikendarai Muahipi (65) warga Jalan Sukakarya II, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang dalam keadaan Sehat.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum, AKP Ar Sikakum.
“Benar adanya laka lantas yang terjadi tersebut, dimana pengendara dan penumpang motor Honda Supta X BG 2330 JE mengalami luka dan untuk sopir truk tronton dalam keadaan sehat,” ujarnya, Ahad 13 Juli 2025.
Untuk kronologinya sendiri Sepeda motor Honda Supra X BG 2330 JE yang dikendarai dodi dan ditumpangi Siti berjalan dari arah Simpang Kades Km 12 hendak menuju kearah simpang talang betutu kota Palembang.
Setiba di TKP laka lantas menyerempet mobil truk tronton BG 8197 IG yang dikemudikan oleh Muhaipi yang sedang parkir dibahu kiri jalan.
“Untuk kendaraan motor maupun mobil truk tronton tersebut saat ini berada di pos laka Musi II Palembang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada pengendara lain agar mematuhi peraturan lalu lintas, hingga berkendara dengan fokus.
Bahkan menghargai pengendara lainnya agar bisa terhindar dari laka lantas, maupun hal yang merugikan lainnya. (ndre)













