PALEMBANG|Palnews.id-Mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 400 ribu, Aldy warga Plaju yang pernah menjalani hukuman kasus Narkotika pada tahun 2019 akhirnya diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dalam kasus yang sama pada (20/12/2023) di jalan Taqwa Mata Merah Kel.Karya Mulya Kec. Sematang Borang Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H
didampingi Kanit Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, mengatakan, “Berawal dari Informasi Masyarakat kepada kami, Pada Hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, akan ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan Ciri-ciri yang telah disebutkan sering melakukan transaksi Narkotika dipinggir jalan Taqwa Mata Merah Kel.Karya Mulya Kec. Sematang Borang Kota Palembang.”jelasnya
“Selanjutnya anggota Unit II SatresNarkoba Polrestabes Palembang melakukan Penyelidikan secara intensif diseputaran jalan tersebut sekira pukul 12.30 Wib terlihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri yang kami dapatkan, akhirnya langsung dilakukan tindakan kepolisian dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna coklat didalam bungkusan Nasi, yang berada tergantung ditengah sepeda motor tersangka.”ungkap kombes pol Harryo
“Yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut diakui tersangka didapatkan dari dua orang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. ”
“Tersangka Melanggar Pasal : Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebanyak Rp. 10 miliyar rupiah.”Tutupnya. (Ardillah)













