PALEMBANG, PalNews – Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026). Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menggugat keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan hingga penahanan.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 24 Juli 2026 sebagai langkah hukum untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam perkara yang tengah dihadapi kliennya.
Kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani, S.H., CIL., CTL., mengatakan objek praperadilan yang diajukan meliputi surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan hingga perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejati Sumsel.
“Kami mengajukan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga perpanjangan penahanan karena menilai seluruh proses tersebut perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan,” ujar Tabrani usai persidangan.
Menurutnya, permohonan itu diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, pihaknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melalui prosedur hukum yang benar.
Tabrani menilai hubungan hukum antara kliennya dengan Hzl merupakan hubungan keperdataan. Atas dasar itu, pihaknya berpandangan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Hubungan klien kami dengan Hzl murni hubungan perdata. Karena itu kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap klien kami,” katanya.
Dalam persidangan, lanjut Tabrani, pihak termohon, yakni Kejati Sumsel, melalui jawaban resminya menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang sah.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya hingga proses persidangan selesai.
“Kami tetap fokus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.
Untuk memperkuat argumentasi hukum, tim kuasa hukum juga menghadirkan seorang ahli yang memberikan pandangan akademis mengenai rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.
Menurut Tabrani, pendapat ahli tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Sidang yang digelar Jumat (7/8/2026) merupakan agenda kelima. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (10/8/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Kami akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah disampaikan sejak sidang pertama hingga sidang kelima,” ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif, independen, dan berkeadilan sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Ardilah)













