PALEMBANG, PalNews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi di Rumah Makan Saganta, Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmat, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/VI/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 16 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Rika Ardila (20), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y15 warna biru saat sedang bekerja di Rumah Makan Saganta.
“Korban saat itu sedang memotong buah pesanan pelanggan dan meletakkan handphone miliknya di atas meja dalam kondisi sedang diisi daya. Setelah mengantarkan pesanan makanan, korban kembali ke tempat semula dan mendapati handphone tersebut sudah hilang,” ujar Kompol Dedi Rahmat saat konferensi pers di Mapolsek SU II Palembang, Kamis (25/6/2026).
Mengetahui handphone miliknya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang pria mengambil handphone milik korban.
“Korban selanjutnya memperlihatkan rekaman CCTV kepada salah seorang saksi, Makmun, yang kemudian mengenali kedua pelaku sebagai Andri Agustoni dan M. Alfarizy alias Kiki, yang sehari-harinya menjadi juru parkir tak jauh dari lokasi kejadian juga. “Jelas Kapolsek
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seberang Ulu II untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek SU II langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi mengenai keberadaan para pelaku, polisi akhirnya berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Seberang Ulu II guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video CCTV saat aksi pencurian berlangsung, pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi, serta kotak handphone Vivo Y15 milik korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kedua pelaku telah berhasil diamankan di mapolsek Seberang Ulu II untuk memepertanggu jawabkan perbuatannya (Ardilah)













