PALEMBANG, PalNews – Aksi Yogi Rama Firmansyah (34) yang diduga mengancam seorang warga menggunakan senjata api berakhir di tangan polisi. Pria tersebut ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dilaporkan oleh korbannya, Sugiantoro (45).
Peristiwa pengancaman itu terjadi di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di kawasan Taman Indah Palembang, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di lokasi. Tak lama kemudian, pelaku datang menghampiri dan diduga langsung mengeluarkan senjata api sambil mengancam korban.
“Pelaku datang ke lokasi, kemudian mengeluarkan senjata api dan melakukan pengancaman terhadap korban. Setelah kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian,” kata AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk senjata api pabrikan jenis revolver warna hitam, satu butir selongsong peluru, empat butir amunisi aktif, serta satu sarung senjata api berwarna hitam,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata api.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKBP Musa Jedi Permana. (Ardilah)













