Ungkap Kasus, Pelajar SMK di Palembang Diamankan Polisi Usai Video Pegang Senpi Rakitan Viral

PALEMBANG, PalNews — Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial DL, salah satu siswa SMK di wilayah Palembang, diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (18/8/2026) setelah video dirinya memegang senjata api (senpi) rakitan viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi di rumah kontrakannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P, S.I.K., Kasi Humas Polrestabes Palembang, serta perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan pihak sekolah SMK .

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., juga mengungkapkan “Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait ini bertujuan agar kejadian-kejadian serupa tak terulang lagi, serta meberikan upaya-upaya tertentu pada pihak sekolah maupun orang tua dan memberikan penjelasan kepada anak-anak kita agar kejadian seperti ini bukanlah hal yang patut untuk dibanggakan” Jelas Kapolrestabes Palembang

Penangkapan DL bukanlah tanpa sebab, Kasus tersebut bermula ketika Satreskrim Polrestabes Palembang menerima informasi mengenai sebuah video yang viral. Dalam video itu terlihat seseorang sedang memegang senjata api yang diduga merupakan senjata api rakitan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas orang yang berada dalam video tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di kota Palembang.

Polisi kemudian membawa DL ke rumahnya untuk mencari keberadaan senjata api yang terlihat dalam video tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna krom silver dengan gagang kayu berwarna cokelat.

Senjata tersebut ditemukan di gudang yang berada di samping kamar pelaku. Selain senjata api, polisi juga menemukan satu butir amunisi yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna biru di kamar pelaku.

Setelah barang bukti ditemukan, akhirnya DL beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sonny menjelaskan dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni

– Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna krom silver dengan gagang kayu warna cokelat.
– Satu butir amunisi.
– Satu helai jaket lengan panjang warna abu-abu.
– Satu pasang sepatu warna putih, hijau, cokelat, dan oranye berlogo N.
– Satu helai celana jeans warna hitam.
– Satu helai kemeja batik lengan panjang warna hitam.
– Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak tahun 2024.
– Satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hijau tosca.

Selain DL, polisi juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan pelajar SMK rekan DL, masing-masing berinisial RN, 15 tahun, dan BR, 16 tahun.

Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya, termasuk gas air mata atau peluru karet.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan Sumatera Selatan telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dan dikembalikan kepada orang tua. (Ardilah)