banner 728x250

Warga Tuntut Janji Developer Demo Depan Perumahan KMS

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG|Palnews.id-Dengan membentangkan spanduk yang berisikan protes, ratusan warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya di Jalan Kadir TKR Gandus kembali melayangkan protes kepada pihak developer Minggu (12/1/2025) sore.

Protes kali ini dilakukan dalam bentuk aksi demo yang diikuti seluruh warga perumahan yang terdiri dari ibu-ibu, emak – emak bapak-bapak hingga remaja.

Dalam aksinya warga mengecam developer yang telah ingkar dengan janji sedianya akan memberikan fasilitas seperti Jalan, kolam renang, jogging track, masjid dan sekolah dikawasan perumahan Kota Modern Sriwijaya.
“Fasilitas umum yang dijanjikan kepada kami seperti Jalan, kolam renang, jogging track, masjid dan sekolah semuanya itu hoax sehingga kami ami merasa dizalimi,”teriak warga dalam aksinya.

Sementara itu, Hukum Warga Amril SH mengungkapkan aksi demo yang dilakukan warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya sebagai bentuk ekpresi kekesalahan kepada developer dengan janjinya yang akan memberikan fasilitas perumahan seperti jalan, kolam renang, jogging track dan masjid saat menjual rumahnya kepada warga pada tahun 2016 yang lalu semuanya tidak dipenuhi hingga saat ini.

“Selain warga juga merasa dizalimi dengan pengrusakan jalan beberapa waktu lalu oleh pihak developer sehingga banyak kerugian yang dirasakan warga hingga melakukan aksi demo,”katanya.

Akses jalan utama perumahan yang dirusak seolah warga disini salah melewati jalan orang padahal warga membeli dengan itikad baik.
“Dari dua kejadian ini warga sudah melaporkannya ke Polda Sumsel dalam kasus pengrusakan jalan dengan nomor laporan polisi (LP) nomor :

LP/B/15/I/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada Senin 6 Januari 2025.
Laporan yang kedua warga melaporkan dugaan penipuan konsumen dengan nomor STTLP/43/I/2025/POLDA SUMSEL juga ke Polda Sumsel Jumat 10 Januari 2025. Atas laporan dugaan tindak kejahatan perlindungan konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Kami berharap dua laporan di Polda Sumsel kasus pengrusakan jalan dan tindak pidana perlindungan konsumen segera diproses sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya. (dw)

banner 325x300