Aniaya Kakak Ipar Pakai Sajam, Sapuan Diringkus Team Lebah Polsek Tanjung Agung

MUARA ENIM|Palnews.id-Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan ungkap kasus penganiyaan dalam Pasal 351 KUHPidana (19/03/2024).

Peristiwa penganiayaan yang tak lain oleh adik Ipar dengan kakak iparnya sendiri tersebut, terjadi pada Senin (18/03/2023) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) didepan sebuah Masjid Nurul Iman Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.

Pelaku diamankan Team Lebah Polsek Tanjung Agung tersebut atas nama Sapuan (49) tercatat warga Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Korban yang tak lain adalah kakak ipar pelaku tersebut atas nama Rahmat (60) yang juga warga Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim.

Dalam kronologis singkat kejadian terjadi pada 18 maret 2024 terjadi tindak pidana ” Penganiayaan ” bertempat di depan Masjid NURUL IMAN Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.

Kejadian bermula pada saat Pelaku menyusun kayu dibawah rumah korban yang menimbulkan suara berisik sehingga istri korban (Saksi Sarmiati.red) menegur pelaku, namun pelaku tidak diterima ditegur, lalu pelaku memaki istri korban bahwasanya dibawah rumah korban adalah rumahnya juga sehingga terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan istri korban.

Kemudian istri korban masuk kedalam rumahnya untuk menghindari keributan namun saat didalam rumah pelaku melempar rumah korban dengan sebuah Batu yang kebetulan korban sedang istirahat didalam rumahnya saat itu, mendengar adanya keributan korban keluar rumah dan sempat menegur pelaku

Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumahnya mengambil 1 bilah Parang dan langsung melakukan Penganiayaan terhadap Korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dada kiri, luka robek dipergelangan tangan sebelah kanan, luka Robek dipunggung kiri, luka robek di lengan sebelah kiri

Atas peristiwa tersebut kemudian banyak warga yang datang untuk melerai kejadian selanjutnya Korban dibawa ke Puskesmas sedangkan pelaku melarikan diri.

Kronologi penangkapan oleh Team L.ebah Polsek Tanjung Agung yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung IPTU SYAWALUDDIN, SH memerintahkan Tim L.E.B.A.H yang di pimpin oleh Kanit RESKRIM IPDA SAKARTI, SH untuk melakukan Penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku rupanya tengah berada di Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.

Tak mau kehilangan pelaku penganiayaan tersebut, selanjutnya Team L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung menuju rumah pelaku untuk dilakukan upaya paksa penangkapan, namun keluarga Pelaku sebelumnya sudah berinisiatif untuk mengantarkan Pelaku ke Polsek Tanjung Agung, yang selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ya Barang Bukti (BB) yang diamankan
1 Bilah Parang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 35 Cm bergagang Kayu berwarna Cokelat,”terang Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Tanjung Agung. (19/03/2024).

Ditambahkan, adapun motiv lain dalam perkara tersebut, bahwa pelaku adalah adik ipar korban, namun hubungan silaturahmi yang tidak baik selama ini sehingga sekecil apapun masalah akan menjadi, korban dan pelaku tinggal di satu rumah ( rumah korban diatas sedangkan rumah pelaku dibawah rumah korban,”tambahnya. (Jun)