Oleh: Adv.IDASRIL FIRDAUS TANJUNG.SE.SH.MM.MH (Advokat & Pemerhati Etika kekuasaan publik)
Dalam beberapa pekan terakhir, Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, menjadi panggung perdebatan publik yang cukup hangat menyusul kritik terhadap kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK. Polemik ini mencuat ke permukaan setelah seorang aktivis menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan SPMB yang dianggap diskriminatif dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, menyusul gagalnya anak dari aktivis tersebut dalam seleksi.
Aksi sang aktivis memicu respons yang tidak kalah keras dari kalangan masyarakat yang mendukung Gubenur Sumatera Selatan. Bahkan, demonstrasi dilakukan di depan Polda Sumsel oleh sekelompok masyarakat yang meminta agar aktivis tersebut diproses secara hukum. Ketegangan ini menggambarkan bagaimana kebijakan pendidikan, yang seharusnya bersifat teknokratik dan menjunjung keadilan sosial, justru berpotensi menjadi sumber polarisasi sosial dan politik.
Namun demikian, penting untuk melihat dinamika ini dalam kerangka yang lebih luas. Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokrasi. Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.
Di sisi lain, setiap ekspresi pendapat juga diatur oleh norma dan batasan hukum. Jika dalam penyampaian pendapat terdapat dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran informasi yang tidak berdasar, maka mekanisme hukum dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan. Namun, proses hukum tersebut harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, praduga tak bersalah, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kritik.
Hal yang perlu disorot adalah substansi kritik itu sendiri. Jika memang terdapat dugaan ketimpangan dalam pelaksanaan SPMB, termasuk potensi pelanggaran juknis atau ketidaktransparanan kuota dan zonasi, maka pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dalam sistem penerimaan siswa bukan hanya bentuk akuntabilitas, tetapi juga merupakan upaya merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sebaliknya, para pengkritik juga perlu menjaga etika dalam menyampaikan pandangan. Kritik sebaiknya diarahkan pada kebijakan dan sistem, bukan pada individu atau menyeret persoalan pribadi. Kritik yang berbasis data dan argumen yang jernih justru akan memperkaya wacana publik dan menjadi kekuatan pembaharu yang konstruktif.
Dinamika yang terjadi saat ini seyogianya menjadi refleksi bersama bahwa demokrasi bukan semata soal siapa yang berkuasa atau siapa yang lantang bersuara, tetapi tentang bagaimana suara-suara yang berbeda dapat hidup berdampingan dalam satu ruang sipil yang sehat. Demokrasi menuntut keterbukaan pemerintah dan kedewasaan masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak—baik aktivis, masyarakat, maupun pemerintah—diharapkan dapat menahan diri dan membuka ruang dialog. Protes dan aspirasi seyogianya menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan pemicu konflik sosial. Bila kritik dapat dijawab dengan transparansi dan data yang valid, dan bila ketidakpuasan dapat disalurkan lewat mekanisme hukum dan kebijakan yang inklusif, maka demokrasi di Sumsel akan semakin dewasa dan sehat. (surono)











