Diduga Investasi Fiktif, Tiga Warga Palembang Rugi Rp144 Juta

Jangan Percaya Dengan Iming2, Bisa Jadi Korban Penipuan

PALEMBANG, PalNews — Tiga warga Palembang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang ditawarkan oleh seorang terlapor berinisial SA. Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp144 juta.

Salah satu korban, Charoil Nisa, mengungkapkan bahwa awalnya terlapor SA menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen. Tergiur dengan janji tersebut, ia bersama dua rekannya, Safira dan Cindi, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun hingga saat ini, keuntungan 15 persen yang dijanjikan tersebut belum pernah kami terima,” ujar Charoil Nisa.

“Adapun rincian kerugian masing-masing korban yakni Charoil Nisa sebesar Rp36 juta, Safira Rp20 juta, dan Cindi Rp88 juta, sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp144 juta.”jelasnya

Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1068/IV/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Pada Jumat (3/4/2026)

Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, para korban mengaku telah berupaya mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi rumahnya, tapi selalu dalam keadaan terkunci dan tidak pernah ada orang,” tambahnya.

Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit terkait.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke unit PPA Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penipuan tersebut. (Ardilah)