PALEMBANG, PalNews – Yayasan Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Pemkot Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Marzuki Alie dalam konferensi pers di Kampus UIGM, Jumat (30/10/2026).
Menurut pihak yayasan, seluruh lahan dan bangunan UIGM digunakan murni untuk kepentingan pendidikan nirlaba. Sehingga, secara aturan seharusnya mendapatkan pengecualian atau pembebasan dari objek PBB-P2.
Namun polemik ini tidak berhenti di situ. Di balik keberatan tersebut, muncul pertanyaan publik terkait riwayat pembayaran PBB-P2 sebelumnya dan fakta bahwa pihak yayasan pernah mengajukan permohonan keringanan pajak sebesar 50 persen.
Dua hal ini yang kemudian menjadi tanda tanya besar. Jika memang dikecualikan, mengapa harus mengajukan keringanan?
Kini publik menanti penjelasan utuh dari dua pihak. Apa dasar hukum Bapenda Kota Palembang tetap menetapkan PBB-P2 untuk UIGM? Dan bagaimana aturan pengecualian untuk lembaga pendidikan nirlaba yang dimaksud yayasan?
Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, transparansi dari Bapenda Kota Palembang sangat dinantikan.













