PALEMBANG, PALNEWS— Rencana deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Lai Leping, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Kasus ini sempat viral dan memicu polemik lantaran muncul anggapan bahwa langkah yang diambil pihak imigrasi tidak sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sriwijaya, Selasa (21/4/2026). Ia didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Indra Bangsawan serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Fanny menegaskan bahwa proses penindakan terhadap yang bersangkutan telah berjalan sesuai prosedur, ia juga menegaskan tak mungkin ada asap jika tidak ada api. Semua yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan hasil pengawasan di lapangan
“Langkah ini bukan tanpa dasar. Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi di Prabumulih. Setelah ditelusuri, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas kerja yang dilakukan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lai Leping memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku hingga November 2026 dan terdaftar sebagai tenaga kerja asing di PT Musi Delicious Food (MDF). Namun, dalam praktiknya, ia justru bekerja di perusahaan lain, yakni CV TJA, selama sekitar empat bulan.
“Ini jelas pelanggaran. TKA seharusnya bekerja pada perusahaan yang menjadi sponsor atau penjaminnya. Faktanya, yang bersangkutan bekerja di tempat yang tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing,” tegas Fanny.
Ia menambahkan, pelanggaran seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan tenaga kerja lokal serta mencederai sistem pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera, pihak Imigrasi Sumsel berencana mengambil tindakan tegas berupa deportasi terhadap Lai Leping.
Selain itu, terungkap pula bahwa yang bersangkutan bukan pertama kali bermasalah di Indonesia. Berdasarkan data imigrasi, ia pernah dideportasi pada tahun 2017 dalam kasus berbeda.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Imigrasi Sumsel akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak perusahaan yang menjadi sponsor juga akan dimintai keterangan.
“Jika dalam pemanggilan tersebut tidak diindahkan, maka kami akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Fanny.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Indra Bangsawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh pihak imigrasi. Ia menilai, tindakan tersebut sudah tepat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Dari hasil pengawasan kami, memang terdapat ketidaksesuaian dokumen kerja. WNA tersebut bekerja di perusahaan yang berbeda dari izin yang dimiliki. Ini harus ditindak tegas,” katanya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing, agar keberadaannya benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat lokal. (Ardilah)













