PALEMBANG, PalNews – Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal serta diduga memberikan informasi yang tidak sesuai terkait aktivitas investasi yang mereka lakukan di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan di Jalan OPI Raya, Jakabaring, Palembang, Rabu (24/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, A.Md.Im.,S.H.,M.H. mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan warga negara asing terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.
“Sebanyak 16 WNA asal China kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Johanes kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan izin tinggal yang diterbitkan di Jakarta. Namun, mereka justru menetap dan menjalankan aktivitas di wilayah Sumatera Selatan khususnya di kota Palembang, tanpa adanya penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, petugas juga menemukan adanya kejanggalan terkait tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Para WNA tersebut mengaku datang untuk melakukan investasi di sektor garmen. Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran mendalam, aktivitas usaha yang dimaksud tidak ditemukan.
“Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka mengaku melakukan investasi di bidang garmen, namun setelah ditelusuri tidak ditemukan aktivitas usaha sebagaimana yang disampaikan,” katanya.
Selain persoalan administrasi keimigrasian, keberadaan para WNA tersebut juga sempat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal mereka. Informasi dari warga kemudian menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses pengawasan yang dilakukan pihak imigrasi.
Johanes menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Sumatera Selatan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif. Apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, operasi pengawasan terhadap para WNA tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama sejumlah instansi terkait pada 20 Juni 2026. Setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman, seluruh WNA tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada 24 Juni 2026.
Menurut Johanes, langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam memperkuat pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal selama berada di Palembang.
“Mereka tidak menetap di satu lokasi. Ada yang tinggal di hotel, ada juga yang tinggal di rumah warga. Sebagian besar baru berada di Palembang sekitar 20 hingga 30 hari,” ungkap Mirza.
Ia menambahkan, para WNA tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang, antara lain kawasan Veteran, Rajawali, dan Sekip.
“Dari hasil pemeriksaan, izin tinggal mereka terdaftar di Jakarta. Namun aktivitas dan keberadaan mereka berada di Palembang. Kondisi ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal yang berlaku,” jelasnya.
Sebanyak 16 WNA asal China yang dideportasi tersebut terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya telah dipulangkan ke negara asal setelah proses pemeriksaan dan tindakan administratif keimigrasian selesai dilakukan.
Ke 16 WNA tersebut bernama Zhu Jun, Tang Ping Jin, Wang Jiahang, He Zhijian, Pei, Zhao, wang Longhui, Pei Abin, Xiong yu, Liao, Huang, Tang Yandong, Yang Hao, ZhouDongling, Zhang, dan Tang Min
Langkah deportasi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan keberadaan warga negara asing di Indonesia. (Ardilah)













