Berita  

Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi, dan Ditjenpas Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

PALEMBANG, PalNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Selasa (7/7/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. PKS ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, didampingi para Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Selatan.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik seiring perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien.

Melalui perjanjian tersebut, ketiga institusi berkomitmen memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital.

Implementasinya mencakup pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem digital yang aman, akuntabel, dan terintegrasi.

Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di sektor peradilan.

Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan persidangan elektronik diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum serta kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Pejabat Utama (PJU), Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(Ardillah)