Berita  

Aliran PDAM Mati Total Imbas Proyek Drainase Padang Karet Hasil Pokir Ketua DPRD Pagar Alam

PAGAR ALAM|Palnews.id- Proyek drainase Padang Karet yang diketahui merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Pagar Alam, Jenni Shandiyah di Jalan Serma Somad, Simpang Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan meninggalkan sejumlah masalah pasca selesainya pembangunan.

Berdasarkan SPSE Inaproc Pagar Alam, proyek senilai Rp 1.965.716.000 itu dituding bermasalah dan sempat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, menggunakan dana APBD tahun 2024 akan tetapi baru selesai dilaksanakan pada 2025.

Merry, salah warga Jalan Serma Somad, Kelurahan Basemah Serasan mengeluhkan proses pembangunan yang terkesan asal-asalan. Bahkan imbas dari proyek tersebut aliran PDAM di sekitar jalan Serma Somad putus total lantaran saluran air rusak hingga saat ini.

“Sebelum drainase ini dibangun, aliran PDAM lancar. Sejak proses pembangunan, jalan dibongkar dan dihancurkan yang berimbas saluran air ikut hancur dan sekarang air PDAM tidak lagi mengalir. Hidup di dunia ini air bersih jadi kebutuhan utama,” tegasnya, Sabtu 1 Agustus 2026.

Ditambahkan Merry, pihaknya dan warga lain harus mengeluarkan biaya saat memasang aliran PDAM. Hingga saat ini masih belum mengalir imbas pembangunan pembangunan drainase dan warga kesulitan mendapatkan air bersih selama kurang lebih setahun terakhir.

Selain hal tersebut, warga yang lain juga mengeluhkan etika pekerja dan pengawas proyek dari perusahaan Gustian Pratama selaku pemenang tender yang meninggalkan sisa material pembangunan di lapangan dan pergi tanpa berpamitan ke warga sekitar lokasi proyek.

“Ternyata pembangunan drainase tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Banjir sekarang justru meluap saat air tidak mengalir lancar di drainase. Ini membuktikan pembangunan yang asal-asalan. Seharusnya yang punya proyek ini bertanggung jawab,” lanjutnya.

Seperti diketahui, menurut UU Jasa Konstruksi yang tertera pada UU No. 2 Tahun 2017 menyebutkan penyedia jasa atau kontraktor wajib bertanggung jawab memperbaiki kerusakan fasilitas umum atau infrastruktur yang timbul akibat pelaksanaan proyek.

Sementara, Ketua DPRD Pagar Alam, Jenni Shandiyah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, tidak merespon permohonan klarifikasi yang dikirim redaksi.(ril)