PALEMBANG, PalNews— Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus pada Sabtu, (12/9/2026) di Mapolsek Seberang Ulu II, atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., mengatakan, “Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M. Ferdi Krandani (33), warga Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial LM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)” Jelasnya
Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh Ali Suhud (49), seorang anggota TNI yang berdinas di Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Peristiwa bermula ketika korban menerima laporan dari anggota jaga mengenai hilangnya sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju.
Mendapat laporan tersebut, korban kemudian memerintahkan anggotanya melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengungkap pelaku pencurian.
Saat melaksanakan piket penjagaan, dua anggota jaga, yakni Ari Putra (30) dan M. Ikhsan (26), melihat dua pria yang tidak dikenal sedang membongkar dan mengambil sparepart alat berat di belakang asrama.
Melihat kejadian tersebut, keduanya bersama anggota lainnya langsung melakukan pengamanan. Salah seorang pelaku berhasil diamankan, yakni M. Ferdi Krandani. Sedangkan pelaku lainnya, LM, berhasil melarikan diri.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci yang diduga digunakan pelaku serta beberapa potongan plat besi baja dari bodi alat berat.
Pelaku yang diamankan kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., juga mengatakan “pencurian ini sudah terjadi dua kali, dan total kerugiannya mencapai ratusan juta, dari pengakuan pelaku yang berhasil kita amankan, ia hanya diupah sebesar Rp 35 ribu oleh rekannya yang saat ini masih DPO” Tutup kapolsek (Ardilah)













