ART Curi Perabot di Rumah Majikan Berulang Hingga Mengalami Kerugian Puluhan Juta

PALEMBANG, PalNews — Rekaman kamera pengawas (CCTV) akhirnya membongkar aksi pencurian perabot rumah tangga yang terjadi di kawasan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pelakunya tidak lain adalah Asisten rumah tangga (ART) nya sendiri yang sudah bekerja sekitar satu tahun belakangan.

Seorang perempuan berinisial RJ (37) diamankan polisi setelah diduga mencuri berbagai perabot rumah tangga milik Yulinda Sari (49). Tak hanya sekali, aksi tersebut diduga dilakukan pelaku dalam beberapa kesempatan, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah Yulinda membuka lemari di ruang keluarga pada Selasa, 1 September 2026. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari sudah tidak ada.

Korban kemudian menanyakan keberadaan barang tersebut kepada pelaku. Namun, RJ hanya diam dan tidak memberikan penjelasan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, korban menemukan sejumlah aktivitas yang diduga memperlihatkan pelaku mengambil barang-barang dari dalam rumah.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RJ di rumahnya.

Saat diamankan, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Dalam pemeriksaan, RJ akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, RJ mengaku mengambil barang milik korban pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban sedang tidak berada di rumah.

Sejumlah barang yang diamankan polisi sebagai barang bukti antara lain satu buah baki kue, enam buah piring kue berwarna putih, serta 17 buah mangkuk berwarna biru.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., mengatakan,”pelaku saat ini sudah kita titipkan di lapas wanita merdeka untuk menjalani proses hukum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tutup Kapolsek (Ardilah)