PALEMBANG, PalNews— Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis kembali dilakukan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Kali ini, Kapolsek SU II Palembang memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pencurian sejumlah barang kosmetik di sebuah gerai Alfamart kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Palembang.
Kegiatan problem solving tersebut dipimpin langsung Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad H, SH, didampingi Wakapolsek AKP Misran, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, SH, dan Kanit Binmas Iptu Zuned.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Mapolsek SU II Palembang, Sabtu (12/9/2026), turut mempertemukan pihak karyawan Alfamart dengan pria berinisial DT (44) yang sebelumnya diamankan setelah diduga mengambil sejumlah barang dari dalam gerai.
Peristiwa tersebut bermula ketika DT mendatangi Alfamart di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu. Saat berada di dalam toko, pria tersebut diduga mengambil empat buah barang kosmetik.
Aksi tersebut diketahui oleh salah seorang karyawan Alfamart, LM (26). Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk ditangani.
Alih-alih langsung berlanjut ke proses hukum, pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam forum problem solving. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, pihak karyawan Alfamart dan pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek SU II Palembang mengedepankan penyelesaian persoalan secara humanis dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
Kapolsek SU II bersama jajarannya turut memberikan pemahaman kepada kedua pihak agar persoalan tersebut tidak kembali terjadi serta masing-masing pihak dapat menerima kesepakatan yang telah dibuat.
Kegiatan problem solving kemudian selesai sekitar pukul 09.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek SU II Palembang memastikan kegiatan penyelesaian masalah seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam membantu menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek SU II Palembang. (Ardilah)













