PALEMBANG, PalNews– Pelarian seorang pria paru bayah berinisial MR (40) seorang buruh harian lepas warga jln. KH Azhari lorong Huda, berakhir di dalam dinginnya jeruji besi. Ia berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek seberang Ulu II kota Palembang.
Berawal dari keributan di kawasan Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Gara-gara ditegur setelah menendang kaki seorang pria, MR yang tak terima ditegur nekat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tangan korbannya mengalami luka tusuk.
Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal (17/5/2026) sekira pukul 16:00 Wib
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan Kejadian bermula saat korban yang bernama Muhayat (32) tengah duduk di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan (Bedeng Imon), Kecamatan Seberang Ulu II. Tiba-tiba, tersangka datang dan diduga langsung menendang kaki korban.
Korban yang tidak terima kemudian berdiri dan menegur tersangka. Teguran tersebut justru membuat situasi semakin memanas.
Tersangka diduga kemudian melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis gunting yang memang sudah dibawanya, lalu menuncapkannya ke tangan kanan korban. Akibatnya, telapak tangan kanan korban mengalami luka tusuk sebanyak satu lubang.
Keributan pun pecah di lokasi kejadian. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berdatangan dan memisahkan korban dengan tersangka. Setelah keduanya dipisahkan, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Ternyata pelaku berhasil melarikan diri ke Kayuangung setelah tau dirinya dilaporkan polisi, empat bulan di sana pelaku memutuskan untuk pulang ke Palembang, Polisi yang mengetahui pelaku langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara.
Kini setelah sempat buron selama empat bulan pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Seberang Ulu II kota Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Ardilah)













