Tak Terima Dituduh Mencuri Besi Seorang Pria Nekat Bacok Korbannya, Polisi Amankan Pedang dan Tombak

PALEMBANG, PalNews— Perselisihan terkait dugaan hilangnya besi di lokasi renovasi Kantor Lurah Tangga Takat, Palembang, berujung pada aksi penganiayaan. Seorang buruh harian lepas berinisial HY (56) melaporkan pria berinisial SY (45) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya HY mengalami luka bacok akibat sabetan pedang yang dibuat sendiri oleh SY.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tangga Takat, RT 029/RW 007, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang melalui laporan polisi Nomor LP/A-164/IX/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 September 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi mendatangi pondok yang ditempati SY. Kedatangan korban dan saksi tersebut untuk menanyakan persoalan hilangnya besi di bangunan Kantor Lurah Tangga Takat yang sedang direnovasi.

Korban, saksi, dan SY diketahui sama-sama memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjagaan malam di lokasi bangunan tersebut.

Saat ditanya mengenai hilangnya besi, SY disebut merasa tidak senang. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga emosi keduanya memuncak.

SY kemudian mengambil sebilah pedang dari dalam pondoknya. Melihat hal tersebut, korban memilih kembali ke rumah dan mengambil sebuah tombak. Setelah itu, korban dan SY kembali bertemu di lokasi dengan masing-masing membawa senjata tajam.

Setibanya di lokasi, SY diduga melemparkan sebuah batu ke arah korban. Lemparan tersebut tidak mengenai korban karena berhasil mengelak. Namun, korban terjatuh.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., mengatakan, “Saat korban terjatuh, SY diduga langsung mengayunkan pedangnya dan mengenai bagian bahu korban, hingga mengalami luka bacok” Ungkap Kapolsek

“Lalu Korban yang melihat SY kembali hendak melakukan serangan kemudian berusaha merebut pedang tersebut. Dalam proses itu, korban juga mengalami luka pada jari tangan kanannya.” Jelasnya

Seorang saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian berupaya melerai keduanya. Setelah berhasil dipisahkan, korban dan SY meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Merasa mengalami luka dan keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pedang dengan panjang sekitar 65 sentimeter bergagang plastik yang dilapisi karet berwarna hitam, sebuah tombak dengan panjang sekitar 150 sentimeter, serta sebuah baju berwarna abu-abu tua bertuliskan huruf “G” yang dalam kondisi sobek pada bagian belakang.

Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Seberang Ulu II guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” Tutup Kapolsek SU II (Ardilah)