PALEMBANG|Palnews.id- TF merupakan nasabah BRI Kanca Palembang Sriwijaya (selanjutnya disebut “nasabah”) yang mengalami kesulitan pembayaran kewajiban sehingga Kredit Macet.
Sementara itu Sebagai upaya membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya, BRI telah memberikan kesempatan kepada nasabah melalui ruang negoisasi, namun yang bersangkutan tetap tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditawarkan BRI dlm negosiasi dimaksud.
Dengan kelalaian Nasabah dalam menjalankan kewajiban yang telah diperjanjikan serta tdk dipenuhinya persyaratan yg telah diutarakan BRI dlm negosiasi, BRI sebagai pemegang hak tanggungan menggunakan hak preferennya utk melakukan Permohonan Lelang Eksekusi melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terhadap objek asset yang dijaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan operasional perbankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). (DW)













