PALEMBANG|Planews.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) pada Kamis (21/3/2024) ada pun Barang bukti tersebut yaitu Narkotika Sabu – Sabu (ss) sebanyak 1.991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 gram. di kantor BNNP Sumsel di Jalan Gub HA Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan SU I, Palembang.
Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol DRA Basani R Sagala MH mengatakan, barang bukti hasil sitaan ganja yang dimusnahkan tersebut dilakukan mengungkap di bulan Januari 2024 di daerah Empat Lawang.
Untuk barang bukti Sabu diungkap di Kota Palembang yang rencana hendak dibawa ke Luar Palembang atau Provinsi lainnya. “Kita setiap lokasi dilakukan penyekatan dan bergerak terus,” katanya.
Dra. Basani juga mengungkapkan, “bahwa saat ini memang peredaran ganja sedang marak dikarena mudah didapat dan harganya yang lebih murah dari narkotika lainnya. “Selain itu pemasaran juga di kalangan yang menengah kebawah, bisa kalangan pelajar, mahasiswa, karena keuangan yang terbatas,” Ungkapnya
Hari ini Sabu sebanyak 1.991 gram di musnahkan dengan cara di blender bersama dengan air, deterjen, wifol, dan bahan lainnya kemudian di blender. Sementara, barang bukti Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Sebelum dimusnahkan barang bukti di cek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel dan hasilnya semua positif.
Diketahui, barang bukti narkotika jenis Sabu yang di sita dari tersangka Dedy sebanyak 1.991 gram yang telah disisihkan sebanyak 0,4 gram untuk uji laboratorium dan 5 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Sementara Ganja di sita dari dua tersangka yakni Juliansa sebanyak 5.184,29 gram dan Joni Irwansyah sebanyak 15.291,98 gram.
Dra. Basani mengungkapkan, “Untuk memberantas peredaran tersebut kita akan terus melakukan pencegahan dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. “Kita akan tutup jalur lintas yang rutin barang tersebut melintas, baik dari luar kota Palembang atau menuju ke Palembang,” Tutupnya. (Ardillah)







