PALEMBANG, PalNews– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang, pemusnahan ini dilakukan di depan halaman kantor BNNP Sumsel, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang pada Rabu, (22/4/2026) pagi.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen tegas BNNP Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol. Hisar Siallagan, S.I.K. dan turut dihadiri sejumlah tamu undangan, di antaranya Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, perwakilan Gubernur Sumsel, serta Ketua DPRD Sumsel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, dan disaksikan tamu undangan lainnya
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,9 kilogram berhasil di musnahkan dengan cara di larutkan ke dalam cairan pembersih serta di blender dan di buang ketempat pembuangan akhir septic tank.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial J (32) dan H. Keduanya sebelumnya diamankan petugas dalam serangkaian penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basani R. Sagala, M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center BNNP Sumsel (184) yang aktif selama 24 jam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang, Palembang, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan intelijen dan operasional BNNP Sumsel melakukan pengintaian selama tujuh hari. Hasilnya, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka J di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi sabu dengan total berat mencapai 16.905,35 gram. Rinciannya, satu koper biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus sabu berlabel Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, serta satu koper cokelat merek Swiss Polo berisi 4 bungkus sabu berlabel Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka H yang diduga berperan sebagai pengantar barang. Ia berhasil ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial W dan R yang diketahui kedua orang ini adalah suami istri.
Keduanya diduga sebagai pengendali utama yang mengatur distribusi sabu dari luar negeri ke Palembang.
Pihak BNNP Sumsel menegaskan akan terus memburu kedua DPO tersebut hingga tertangkap.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah preventif agar narkotika tersebut tidak disalahgunakan serta tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
BNNP Sumsel turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting hingga kasus ini berhasil diungkap. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor BNNP Sumatera Selatan. BNNP Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Ardilah)







