PALEMBANG, PalNews – Dugaan penipuan berkedok penerimaan karyawan di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mencuat. Seorang pria berinisial ZP (33), warga Jalan KH M. Said, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (29/7/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh Bambang Suryanto (51) bersama sejumlah korban lainnya yang mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan dapat diterima bekerja di PT Bukit Asam Tbk dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Nilai kerugian yang dilaporkan sementara mencapai Rp416 juta.
Kasus ini kini didampingi Firma Hukum SR LUMIERE yang telah menerima Surat Kuasa Khusus dari para korban untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
CEO Firma Hukum SR LUMIERE, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., didampingi Widya Chandra Kirana, S.H., mengungkapkan, hingga saat ini terdapat tiga korban yang secara resmi memberikan kuasa hukum kepada pihaknya.
“Korban berinisial BS mengalami kerugian sebesar Rp131 juta, JB sebesar Rp135 juta, dan AS sebesar Rp150 juta. Total kerugian dari ketiga korban mencapai Rp416 juta,” ujar Sujaka kepada wartawan.
Menurutnya, laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan. Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.
“Kami menduga masih ada korban lainnya. Karena itu kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh terlapor. Modus yang digunakan adalah menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi karyawan PT Bukit Asam Tbk dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat atau uang pelicin,” katanya.
Sujaka menambahkan, setiap informasi yang masuk akan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengajak masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum ataupun menghubungi tim kami. Setiap informasi yang disampaikan akan membantu mengungkap fakta secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Bambang Suryanto mengaku awalnya tidak memiliki sedikit pun rasa curiga terhadap ZP. Pasalnya, terlapor dinilai sangat meyakinkan karena kerap menggunakan atribut PT Bukit Asam dan memiliki akses keluar masuk lingkungan perusahaan.
“Saya percaya karena dia memakai seragam PT Bukit Asam, name tag, dan terlihat sangat mudah keluar masuk perusahaan. Bahkan anak saya beberapa kali diajak ke kantor PTBA dan bisa masuk dengan mudah. Dari situ saya yakin dia memang memiliki hubungan dengan perusahaan, apa lagi ia mengatakan posisi yang bersangkutan diperusahaan tersebut sudah memiliki jabatan yang mentereng” ungkap Bambang.
Namun belakangan, Bambang mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa ZP diduga bukan merupakan karyawan PT Bukit Asam Tbk.
“Setelah kami telusuri, ternyata yang bersangkutan bukan karyawan PTBA. Tentu kami sangat terkejut karena selama ini dia mampu meyakinkan kami seolah-olah benar memiliki kewenangan untuk membantu proses penerimaan kerja,” ujarnya.
Bambang berharap pihak PT Bukit Asam Tbk turut memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan atribut perusahaan yang diduga digunakan untuk meyakinkan para korban.
“Kalau benar dia bukan karyawan PTBA, tentu sangat disayangkan bagaimana yang bersangkutan bisa begitu mudah keluar masuk perusahaan dengan atribut yang lengkap. Menurut kami, kondisi ini bukan hanya merugikan para korban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik perusahaan. Kami berharap PT Bukit Asam dapat memberikan klarifikasi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa,” katanya.
Firma Hukum SR LUMIERE memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh korban selama proses penyelidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
Pihaknya menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bertujuan mengungkap fakta secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Ardilah)













