PALEMBANG, PalNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil melakukan langkah strategis dalam upaya penyelamatan keuangan negara dengan memulihkan kerugian negara senilai Rp127.276.655.336,50 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).
Keberhasilan tersebut diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang, Selasa (4/8/2026).
Anton menjelaskan, meskipun terdakwa dalam perkara tersebut, almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia, telah meninggal dunia, Kejati Sumsel tetap mengupayakan penyelamatan kerugian negara melalui jalur perdata dengan melibatkan ahli waris.
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 serta Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan proses negosiasi dan mediasi.
“Hasil mediasi dengan pihak ahli waris membuahkan kesepakatan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia bersedia mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara secara bertahap,” kata Anton.
Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian negara itu terdiri atas nilai aset berupa tanah negara di Kawasan Sauka dan area pengelolaan lainnya yang dimanfaatkan tanpa izin senilai Rp2.557.900.000, potensi penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp201.580.277,50, serta keuntungan tidak sah (illegal gain) dari kegiatan perkebunan tanpa perizinan sebesar Rp124.517.175.059.
“Total kerugian keuangan negara dari ketiga komponen tersebut mencapai Rp127.276.655.336,50,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan yang dicapai, PT Sentosa Mulia Bahagia akan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar.
Sementara itu, sisa kewajiban akan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama dilakukan. Setiap pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Anton menegaskan, seluruh pembayaran ganti kerugian negara akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya mengembalikan kerugian yang dialami negara.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memperoleh kembali kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” tegas Anton.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara, meskipun proses pidana terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. (Ardilah)













