HUKUM  

Sidang Kasus 14,7 Kg Sabu di PN Palembang: Saksi Ungkap Peran Chandra hingga Bisnis Ayam Aduan Terdakwa

PALEMBANG, PalNews – Sidang lanjutan perkara dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14.723,71 gram atau sekitar 14,7 kilogram dengan terdakwa Angga Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Exodus Hutabarat SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dua di antaranya merupakan narapidana yang memberikan keterangan melalui Lapas Pakjo, yakni Khadafi dan Purnama.

Selain itu, JPU menghadirkan Zupiyandi, Chandra, Mistoni, serta istri dan adik kandung terdakwa sebagai saksi.

Salah satu saksi, Zupiyandi, mengaku dirinya ditangkap dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu sekitar 15 kilogram.

Sementara itu, saksi Mistoni mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta Chandra untuk mengambil narkotika jenis sabu.

“Saya cuma disuruh Chandra. Sebelumnya saya sudah pernah disuruh Chandra mengambil narkotika jenis sabu, tapi yang ini saya belum dibayar,” ujar Mistoni di hadapan majelis hakim.

Ketika ditanya berapa kali dirinya mengambil sabu, Mistoni mengaku sudah empat kali. Ia menyebut barang tersebut berasal dari wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).

“Sudah empat kali. Barang itu dari Tulung Selapan,” katanya.

Mistoni juga mengaku mulai terlibat dalam transaksi narkotika sejak 2024. Menurut dia, pembayaran dilakukan setelah barang tersebut berhasil terjual.

“Barang laku dulu baru bayar. Paling lama dua bulan. Setelah barang laku, uangnya saya transfer ke Chandra,” ujarnya.

Saksi lainnya, Khadafi, yang sebelumnya telah diperiksa penyidik BNN, mengaku mengetahui adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Khadafi disebut menerangkan bahwa dirinya pernah menjual sabu sebanyak 10 kilogram.

Namun, ketika ditanya majelis hakim mengenai keterkaitannya dengan terdakwa Angga Prasetyo, Khadafi mengaku tidak mengetahui adanya transaksi narkotika yang dilakukan Angga.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” tegasnya.

Khadafi juga mengaku mengetahui Angga sebagai pengusaha yang menjalankan bisnis jual beli ayam. Pengetahuan tersebut, kata dia, diperolehnya dari media sosial.

“Saya taunya dari medsos, pekerjaan terdakwa menjual ayam,” ujarnya.

JPU kemudian memastikan apakah keterangan yang disampaikan Khadafi dalam BAP diberikan tanpa adanya tekanan dari pihak penyidik.

“Tidak ada, Yang Mulia. Saya tetap pada BAP saya,” jawab Khadafi.

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai usaha yang dijalankan Angga Prasetyo. Adik kandung terdakwa mengaku pernah membuka rekening BRI atas permintaan Angga untuk keperluan bisnis penjualan ayam.

Setelah rekening tersebut dibuka, buku tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada terdakwa.

“Saya buka rekening BRI ini disuruh terdakwa untuk usaha penjualan ayam. Buku tabungan dan ATM kemudian saya serahkan kepada terdakwa,” ujar saksi.

Sementara itu, istri terdakwa menjelaskan bahwa usaha ayam yang dijalankan Angga bukan merupakan bisnis ayam potong, melainkan ayam aduan.

Menurutnya, ayam aduan tersebut didatangkan dari Filipina dan Bali. Harga jualnya disebut mencapai sekitar Rp15 juta per ekor.

“Harga jual satu ekor sekitar Rp15 juta. Per bulan bisa sebanyak 20 ekor. Usaha ini sudah hampir delapan tahun,” katanya.

Selain bisnis ayam aduan, istri terdakwa juga menyebut Angga menjalankan usaha tukar saldo. Dalam dakwaan, JPU Dyah Rahmawati, Dwi Indayati, dan Rini Purnamawati mendakwa Angga Prasetyo bersama sejumlah terdakwa lainnya, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Perkara tersebut bermula pada 21 Januari 2025 di Jalan Raya Betung-Sekayu, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat itu, petugas BNNP Sumatera Selatan menghentikan Zupiyandi dan menemukan 15 bungkus sabu dengan berat total 14.723,71 gram atau sekitar 14,7 kilogram. Sabu tersebut dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.

Menurut dakwaan JPU, narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Tulung Selapan, Kabupaten OKI, dan rencananya akan diserahkan kepada Mistoni.

Dalam perkara tersebut, JPU mendalilkan Chandra berperan sebagai penghubung dalam transaksi, sedangkan Angga disebut sebagai pihak yang menyediakan narkotika.

JPU juga mengungkap hubungan antara Angga dan Chandra telah terjalin sejak 2021. Dalam dakwaan disebutkan, Angga mulai menawarkan narkotika kepada Chandra pada 2022.

Pada 2023, Angga juga disebut pernah memasok sabu sebanyak lima kilogram kepada Chandra. Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Palembang dan agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (Ardilah)