PALEMBANG|Palnews.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru diminta untuk turun tangan menyelesaikan polemik proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlarut.
Hal ini dikatakan pengamat politik, Ade Indra Chaniago. Dijelaskannya, proses seleksi KPID Sumsel saat ini cacat hukum lantaran sudah melanggar Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 tahun 2024 tentang pedoman tata cara pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia.
“Keputusan itu mengatur hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi ke Gubernur paling lambat 30 hari setelah tes. Nah ini sudah lebih dari tenggat waktu dan belum ada hasil yang diumumkan. Jadi ini sudah cacat hukum,” kata Ade, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut Ade menyebutkan, Komisi 1 DPRD Sumsel untuk segera menyerahkan 14 nama hasil uji kelayakan dan kepatutan ke Gubernur Sumsel untuk segera ditindaklanjuti tanpa melihat lagi peringkat lantaran sudah cacat secara hukum.
“KPID periode sebelumnya sudah terlalu lama diperpanjang. Hal ini akan berimbas pada pelaksanaan program kerja. Jadi Gubernur memang harus segera turun tangan menyelesaikan masalah ini,” lanjut kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.
Dirinya juga menyoroti profesionalitas Komisi 1 DPRD Sumsel yang tidak mengindahkan laporan masyarakat terkait nama calon anggota KPID petahana yang diduga menyalahgunakan wewenang, intimidasi cenderung pelecehan ke mahasiswi magang dan jarang masuk kantor.
“Selain itu kenapa bisa meloloskan calon komisioner yang diduga masih trafiliasi dengam parpol dan ada calon petahana yang tidak punya integritas jarang masuk kantor. Bagaimana mau menjalankan program kerja jika jarang masuk,” ujar Ade. (ril)













