Bisnis  

PT.Tamacon Alia Utama melakukan RUPSLB dan direktur fahmi di pecat jalaludin pemegang saham 51%

PALEMBANG|Palnews.id – PT Tamacon Alia Utama mengganti Direktur PT Tamacon Alia Utama, Fahmi Assegaf secara permanen dengan Devi Ardila Moty.

Dimana Fahmi Assegaf telah diberhentikan sebagai Direktur sejak 11 Juli 2025 lalu, namun memiliki kesempatan untuk menyanggahnya dalam RUPS-LB.

Hal ini dikatakan Komisaris PT Tamacon Alia Utama, Jalaludin melalui juru bicaranya, Agustina Novitasari, Beni Murdani SH serta Yusmaheri SH usai menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Tamacon Alia Utama, Kamis 31 Juli 2025 di hotel Aston Palembang.

Keputusan ini pun terkait pernyataan dari Fahmi Assegaf saat dimintai keterangan penyidik di Polda Sumsel belum lama ini selaku Direktur PT Tamacon Alia Utama dan sebagai pelaksana pembangunan di Kota Modern Sriwijaya di Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

“Dalam RUPS-LB yang kita gelar yang bersangkutan dalam hal ini Fahmi tidak hadir. Dimana sebagai pemegang saham mayoritas atas saham PT Tamacon Alia Utama sebesar 51 persen, pak Jalaludin sudah memecat Fahmi Assegaf sebagai Direktur PT Tamacon Alia Utama,” jelasnya.

Dan digantikan oleh Devi Ardila Moty. “Terkait hal ini kita masih memberikan waktu menyatakan sanggahan dan keberatan atas pemberhentian tersebut,” katanya.

Pihaknya pun telah melayangkan panggilan secara layak, namun Fahmi ini tidak hadir. Sehingga dari RUPS-LB, memutuskan pemberhentian Fahmi Assegaf tadi secara permanen sebagai Direktur PT Tamacon Alia Utama.

Sementara itu, terkait pernyataan Fahmi Assegaf di Polda Sumsel selaku Direktur PT Tamacon Alia Utama, dikatakan Agustina bahwasanya ini tidak berdasar. Karena Fahmi Assegaf ini telah diberhentikan sebagai Direktur dan kini statusnya yakni hanya pemegang saham 40 persen dari PT Tamacon Alia Utama.

Untuk itu, apa yang disampaikan Fahmi Assegaf ini tidak ada sangkut paut dengan jabatan direktur. “Pemegang saham iya, namun kalau direktur sudah tidak lagi. Jadi pernyataannya kepada penyidik Polda Sumsel tersebut sudah tidak lagi menjabat direktur,” tegasnya.

Hari ini (Kamis, red) telah dipermanenkan dan secara resmi mengangkat Devi Ardila Moty sebagai penggantinya dan Tro Wulansari sebagai Direktur Keuangan.

Adapun terkait dengan status tanah seluas 2,7 hektar yang disampaikan bersangkutan ini sebagai aset PT Tamacon Alia Utama, hal ini dibantah oleh Beni Murdani SH yang juga jubir PT Tamacon Alia Utama.

Yang mana, hingga saat ini status kepemilikan lahan 2,7 hektar tersebut masih milik pribadi daripada Jalaludin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Palembang.

“Sampai saat ini, tanah seluas 2,7 hektar ini tidak pernah diperjualbelikan ataupun pindah tangan termasuk ke PT Tamacon Alia Utama sebagai aset perusahaan. Karena hingga kini masih milik Jalaludin,” bebernya.

Dengan kata lain, hal ini sejalan dengan itu tidak ada perusakan fasilitas umum. Karena lahan ini tidak masuk ke aset PT Tamacon Alia Utama tersebut.
Berkenaan dengan hasil RUPS-LB tersebut, dikatakannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dihadiri oleh pemilik saham 51 persen yang dalam hal ini Jalaludin.

Yang mana, untuk Fahmi Assegaf sendiri memiliki 40 persen saham, sedangkan Abdilah sendiri dengan sembilan persen saham. Sehingga berdasarkan UU Perseroan Terbatas, hasil ini tidak melanggar aturan. (dw)