Berita  

Terdakwa Kembalikan Rp1,4 Triliun, Kejati Sumsel Pastikan Terdakwa Tetap Jalani Proses Hukum

PALEMBANG, PalNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat capaian besar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1,428 triliun.

Keberhasilan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari WS melalui kuasa hukumnya.

WS diketahui merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Saat ini, yang bersangkutan berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.

“Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Ketut.

Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan pelunasan dari total kerugian negara yang harus dikembalikan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, total dana yang telah berhasil dipulihkan mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

“WS hari ini sudah melunasi sebesar Rp219 miliar. Dengan pelunasan tersebut, total pengembalian kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,428 triliun,” katanya.

Ketut menegaskan, keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi bukti komitmen Kejati Sumsel dalam tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.

Ia menilai, upaya penyelamatan keuangan negara merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik.

Meski seluruh nilai kerugian negara telah dikembalikan, Ketut memastikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat tetap berlanjut hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Pengembalian uang ini dilakukan secara sukarela. Namun, bukan berarti dengan pengembalian tersebut para terdakwa dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurut Ketut, sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian kerugian negara secara penuh dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan di persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebut keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,4 triliun tersebut sebagai salah satu capaian terbesar Kejati Sumsel dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana kepada pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat memperoleh kembali kerugian yang ditimbulkan. Dalam perkara ini, seluruh kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun telah berhasil dipulihkan,” pungkasnya.

Keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang hilang dapat kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (Ardilah)