*MENELAAH PASAL 37 UUD 1945 BAGI RAKYAT KITA*
Oleh Anto Narasoma
*HATI nurani siapa yang tak tersentuh ketika menyaksikan seorang ibu yang tak mampu memberi makan dua anaknya yang masih kecil, menggantung diri di dalam kamar rumahnya. Masya Allah !*
——
Orang pasti bertanya, mengapa seorang ibu di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan Kebupaten Kebumen Jawa Tengah itu mengajak dua anaknya bunuh diri?
Ternyata kabar yang beredar menjelaskan bahwa mereka itu menuntaskan jalan hidupnya karena kemiskinan dan mereka sudah dua hari tidak makan.
Innalillahi rojiun !
Apakah pejabat pemerintah yang dipercaya untuk mengendalikan pemerintahan negeri ini terharu mendengar kabar tentang pola kehidupan rakyatnya yang harus *mati kelaparan*?
Sebagai rakyat yang berharap pada keadilan pemerintah, saya jadi pesimis, apakah pejabat pemerintah yang terpilih sebagai orang nomor satu mampu menyejahterakan rakyatnya?
Padahal dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa _”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang dikuasai negara itu harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya”_.
Ini berarti bahwa negara bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam negeri ini demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, pada pasal ini ditekankan agar pemerintah mengelola kekayaan alam secara bijak dan berkelanjutan bagi kemakmuran rakyatnya yang banyak hidup di atas tumpukan barang-barang bekas (sampah).
Lantas, bagaimana progres pengelolaan kekayaan negara ketika kita melihat ke lapangan terdapat anak-anak berkubang sampah untuk mencari barang-barang asongan yang harus mereka jual untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi kehidupan mereka?
Kemudian, apa tanggapan pemerintah ketika mereka mendapat kabar ada rakyatnya yang tewas karena tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya?
Adakah perasaan malu ketika mereka ketika melaksanakan tugasnya karena dipercaya rakyat untuk menduduki kursi jabatan agar mereka mampu mengelola kekayaan negara agar rakyatnya sejahtera?
Sayangnya, tidak banyak pemimpin kita yang memiliki rasa malu. Mereka itu lebih banyak memiliki wajah beku seperti dinding penjara.
Jika menakar kemerdekaan Indonesia yang sudah lebih dari 80 tahun itu merdeka, sulit untuk mengatakan apakah pemerintah sudah melakukan upaya untuk memberdayakan hasil tambang dan hutan bagi kepentingan hidup rakyatnya.
Sebab, dalam kondisi yang serba maju seperti saat ini, rakyat Indonesia lebih banyak tenggelam dalam kemiskinan, dan terlihat lusuh di dalam kubangan sampah di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA).
Apakah oknum pejabat yang dipercaya untuk mengelola ekonomi nasional tidak memahami progres pelaksanaan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945?
Rasanya tidak mungkin !
Sebab, dari kekayaan alam Indonesia yang dikelola selama kita merebut kemerdekaan dari belenggu penjajah, keadaan sosial sebagian besar rakyat kita masih berada pada garis kemiskinan.
Tak heran, apabila dari fase ke fase perkembangan kehidupan negeri ini, suasananya tetap berada di jalur negara berkembang.
Padahal, Singapura yang merdeka jauh setelah kita merdeka terlebih dahulu, kondisi kehidupan mereka justru tampil sebagai negara maju.
Jika mencermati politik pemerintahan Lee Kuan Yew yang begitu kokoh pendiriannya untuk memajukan rakyatnya, tampak begitu hebat dan ketat.
Dari strategi yang diberlakukan, Lee Kuan Yew begitu fokus untuk menetapkan politik pemerintahannya mengacu pada sikap pragmatisme, meritokrasi, dan penegakkan hukum yang ketat.
Ia begitu membenci para koruptor yang dinilainya sebagai penyakit kronis yang diam-diam akan menumbangkan kekuatan negaranya.
Seperti membangun investasi besar dalam kehidupan sumber daya manusia di Singapura.
Poin-poin kunci dari strategi yang kerap kali diutarakan dan dilaksanakan dalam melaksanakan tindakannya. Lee mampu menerapkan strategi yang cocok dilakukan bagi sumberdaya yang ada.
Sebagai pemimpin, Lee Kuan Yew menyadari sepenuhnya bahwa Singapura miskin dari sumber daya alam, sehingga memungkinkan baginya untuk memberdayakan rakyatnya, sehingga fokusnya untuk memajukan ekonomi negaranya dengan meningkatkan strategi pendidikan bagi rakyatnya. Dengan demikian Lee Kuan Yew berhasil menciptakan tenaga kerja yang terampil bagi seluruh rakyatnya, yang mendukung program kerja Lee Kwan Yew yang bebas korupsi.
Begitu dekat kebijakan politik Lee Kuan Yew bagi seluruh rakyatnya.
Setelah berpisah dengan Malaysia di tahun 1965, secara aktif ia mengundang perusahaan multinasional (MNC) untuk berinvestasi di Singapura.
Dalam situasi pengembangan ekonomi negara bagi kemajuan bangsanya, Lee Kuan Yew menerapkan sistem pemerintahan yang efisien dan anti korupsi.
Yang paling kita garisbawahi, Lee menerapkan disiplin hidup dan bekerja keras untuk kemajuan negeri dan rakyatnya. Karena kerja keras itulah saat ini Singapura tampil sebagai negara dengan ekonomi yang maju. Padahal di negeri itu tak ada kekayaan alamnya hutan dan barang tambang. Kok rakyatnya bisa sejahtera?
*Kebijakan Tegas*
Indonesia yang memiliki kekayaan tak terhingga, justru rakyatnya berkubang sampah dan mati bunuh diri karena kelaparan. Pertanyannya, apakah pemerintah kita tidak mampu mengelola kekayaan alam dengan sistem dan kebijakan yang ada?
Pertanyaan itu seolah teriakan keras dalam gedung yang memantul ke diri kita sendiri. Tentu saja kita tidak dapat menemukan jawaban yang pasti dan terarah.
Sebab, dari tahun ke tahun, pengelolaan tambang emas, minyak, tembaga, timah, bauksit, serta kekayaan hutan hanya dinikmati orang-orang tertentu saja. Ini terjadi bisa jadi adanya konsep kerja secara oligraki. Masya Allah !
Allah SWT memang Sangmaha Perkasa. Di saat musim hujan yang mengaduk-aduk suasana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, segala kekayaan alam diperlihatkan-Nya secara gambalang karena telah digerogoti para koruptor.
Pertanyaannya, apakah ini bukti bahwa kekayaan alam di Indonesia telah “tergadai” kepada pihak-pihak tertentu sehingga pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyatnya hanya sebatas slogan, sehingga sebagian besar rakyat Indonesia masih berada dalam kemiskinan?
Sedangkan pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun implementasinya jauh panggang dari api.
Banyak faktor yang mempengaruhi kesejahteraan warga negara, termasuk kebijakan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Apakah dalam tahun-tahun selanjutnya situasi sosial rakyat kita masih akan tetap seperti saat ini?
Maka terkait tingkat kesejahteraan dan pola kemiskinan rakyat Indonesia yang dari tahun ke tahun tak ada perbaikan sosial sama sekali, tentu peristiwa bunuh diri karena tak mampu menafkahi keluarganya bisa saja terjadi secara berulang-ulang.
Bahkan, keluarga kelas bawah yang bergumul dengan kemiskinan, sampah, dan meminta-minta di pasar, di jalan-jalan terbuka bagi umum, serta kawasan wisata –akan lebih mewarnai situasi kemiskinan rakyat kita yang sudah merdeka lebih dari 80 tahun. Oh, nasib negeriku ! (*)
*Penulis sastrawan, seniman, dan jurnalis senior*.











