Diduga Korupsi Dana KUR Bank Plat Merah, Kejari Oku Selatan Tetapkan Dua Orang Tersangka

OKUS|PalNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada bank plat merah cabang pembantu Kecamaan Muaradua.

Dua orang ditetapkan Kejari OKU Selatan jaditersangka korupsi KUR bank plat merah ini inisial EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS. Satu tersangka yakni EHS sudah meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Dr. Adi Purnama SH, MHum, bersama Kasi Pidsus Julia Rahman serta Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung dalam penjelasannya kepada awak media, menceritakan bahwa telah ditetapkan nya keduanya tersangka dalam perkara tindak Pidana Korupsi Dana KUR pada tahun 2021-2022 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tersangka EH menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam pada hari Kamis. (16/11/2023).

Para penyidik tidak melakukan penahanan kepada EH alasannya tentang kesehatan atau kondisi kesehatannya tidak memadai.

“Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik belum bisa melaksanakan penahanan kepada EH sebab kondisi kesehatannya yang tidak sedang menurun dan belum memungkinkan,” Kata Kajari Kamis (16/11/2023)

Sedangkan tersangka EHS mantan anggota DPRD OKU Selatan tersebut telah meninggal dunia dan berstatus tersangka yang akan dilakukan pemberhentian perkara (SP3).

“Disebabkan ada tersangka yang telah meninggal dunia, maka nantinya akan diupayakan kasusnya distop (SP3),” Ungkap Kajari

Kajari mengatakan dengan perbuatan tersangka yang melawan hukum, maka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR ini EH diancam dengan Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Terancam diPenjara di atas 5 tahun.”Jelasnya. (DW)